10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tilang Elektronik Belum Berlaku di Siantar, Polisi Masih Berlakukan Tilang Manual

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini telah menginstruksikan penerapan tilang elektronik (ETLE) dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Namun, terkait tilang elektronik tersebut akan diterapkan di kota-kota besar saja. Sementara di Kota Pematang Siantar belum didukung sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan imbauan tersebut.

Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol yang dihubungi terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pematang Siantar mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat (Korlantas Polri).

Baca Juga:Hari Ke-9 Ops Zebra Toba, 47 Kendaraan Ditilang ETLE Statis, 12 Mobile

“Oh itu kebijakan pusat. Sarana di kita belum mendukung ETLE. Kita belum ada (prasarana untuk mendukung itu). Kebijakan tersebut bertahap, dan sekarang masih di kota-kota besar,” kata Relina, Rabu (26/10/22).

Menurut Relina, upaya untuk menindak pelanggar lalu lintas di Kota Pematang Siantar dilakukan secara manual seiring menunggu arahan penggunaan ETLE oleh Mabes Polri bisa menyeluruh. “Ya, kita masih manual,” kata Relina.

Personel Satlantas Polres Pematang Siantar mengeluarkan surat tilang sebanyak 560 lembar kepada pengendara yang tidak menaati peraturan lalu lintas selama 14 hari berjalan pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2022.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando menyampaikan, selama pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2022 rata-rata pelanggaran paling banyak secara kasat mata, tidak pakai helm, spion, mengangkut penumpang lebih dari dua orang bagi kendaraan roda dua. Untuk roda empat, kebanyakan pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kita saat ini masih melakukan tindakan teguran baik secara tertulis dan lisan, jumlah teguran sampai hari ke-14 pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2022 sebanyak 560 lembar,” kata Fernando, Sabtu (15/10/22). (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles