11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terkait Nasib Tenaga Honorer Pemko Siantar, Ini Kata Plt Wali Kota

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Nasib para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang disoroti sejumlah fraksi DPRD Kota Pematangsiantar melalui pemandangan umumnya, mendapat jawaban dari Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani.

Jawaban itu disampaikan dr Susanti dalam rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang beragendakan Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Kota Pematangsiantar, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Dalam hal penyelesaian tenaga honorer di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat kami sampaikan bahwa, kami akan selalu tetap berpedoman kepada petunjuk ketentuan pemerintah atasan,” ujar dr Susanti menjawab pertanyaan sejumlah fraksi mengenai kebijakan Pemko Pematangsiantar terhadap pegawai honorer yang akan dihapus tahun 2023.

Baca Juga:Pegawai Honorer Disoroti Saat Pemandangan Umum Fraksi DPRD Siantar

Selanjutnya, terkait saran untuk melakukan apel seluruh pegawai honor seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya agar mengetahui berapa sebenarnya jumlah pegawai honor di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dijawab dr Susanti, bahwa Pemko telah melakukan pendataan terhadap jumlah honorer yang ada.

“Dapat kami sampaikan bahwa kami telah melakukan penataan terhadap jumlah honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Pada kesempatan ini, kami mengajak kita semua untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan honor yang ada di lingkungan Kota Pematangsiantar,” ujarnya menjawab pemandangan umum fraksi Golkar.

Baca Juga:Terkait Tuntutan Guru Honorer, Ini Kata Disdik Medan

Terpisah dimintai tanggapan terhadap pegawai honorer yang akan dihapuskan tahun 2023, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar Suandi A Sinaga, meminta agar tidak ada perlakuan yang diskriminasi terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar.

“Negara melindungi rakyatnya, jangan karena mereka tenaga honorer, diperlakukan semena-mena, itu tidak bisa. Ingat, rakyat miskin, masyarakat terlantar wajib dilindungi negara, apalagi rakyat yang sudah mengabdi kepada negara. Itu tugas kami salah satunya, bagaimana mencari solusi yang baik tanpa melanggar aturan yang ada,” tegas angota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar tersebut.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles