17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Temuan BPK Sumut Tahun 2019, Sejumlah Pelaku Jasa Konsultan di Siantar Rugikan Negara Rp433 Juta

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah pelaku jasa konsultan di Kota Siantar disurati Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengembalikan uang senilai sekitar Rp433 juta kepada negara. Hal ini terkait temuan LHP BPK Sumut Nomor.38.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 9 April 2020.

Kepala Dinas PUPR Siantar Reinward Simanjuntak mengatakan, indikasi temuan BPK Sumut ditemukan terkait belanja jasa konsultasi tahun 2019.

“Ya benar temuan BPK Sumut itu. Tapi sudah kami bahas juga di RDP DPRD Siantar. Saat ini kami fokus menyurati konsultan supaya mengembalikan kerugian negara,” ujar Reinward saat ditemui Mistar, Senin (29/6/20) siang.

Baca Juga:19 Anggota DPRD Absen, Sidang Paripurna LKPj APBD Pemko Siantar 2019 Ditunda

Namun, Reinward enggan mengungkapkan penyebab terjadinya temuan LHP BPK Sumut tersebut. Ia menjelaskan, produk atas jasa konsultasi tersebut tidak fiktif.

“Itu temuan tahun 2019, saya kurang enak menjelaskan. Tapi saya pun heran kenapa bisa jadi temuan BPK Sumut, padahal sudah ada standar dan SOP perencanaan dan kewajibannya, namun mungkin BPK punya cara melihat kekurangan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara memastikan adanya penyimpangan dalam aspek teknis laporan kerja pertanggungjawaban jasa konsultan di Dinas PUPR Siantar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Sumut, tahun 2019 dinas PUPR Siantar telah melakukan perjanjian kerja sebanyak 46 kontrak kepada penyedia jasa dengan nilai sebesar Rp2.305.305.000.

Baca Juga:Pejabat dan Staf Pemko Siantar Mundur di Tengah Polemik Bansos, Wakil Wali Kota Terkejut

Selanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja jasa konsultasi diketahui, terdapat 5 kontrak senilai Rp246.772.000 tidak dilengkapi laporan pendahuluan laporan antara dan laporan akhir.

Kemudian pertanggungjawaban jasa konsultan sebanyak 4 kontrak senilai Rp186.550.000 dengan tidak didukung laporan antara dan laporan akhir.

Sehingga secara akumulasi, BPK Sumut menemukan belanja jasa konsultan untuk 9 pekerjaan senilai Rp433.322.000 tidak dapat diyakini kebenarannya. (billy/hm01)

Related Articles

Latest Articles