19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

DPRD Sumut Minta Pengutipan Sumbangan Siswa MAN Dievaluasi

Medan, MISTAR.ID

Komisi E DPRD Sumut minta Kanwil Kemenag Sumut mengevaluasi semua kutipan yang dilakukan komite madrasah. Selain itu juga harus jelas peruntukan sumbangan atau kutipan tersebut.

Rekomendasi ini dikeluarkan Komisi E dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kanwil Kemenang Sumut dan Kepala MAN 1 Medan, MAN 2 Medan, MAN 3 Medan dan MAS Persiapan Negeri 4 Medan, Senin (29/6/20).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi E Dimas Tri Adjie dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani tersebut membahas pengutipan yang dilakukan pihak Madrasah kepada orang tua murid. Uang hasil pengutipan atau yang disebut sumbangan sukarela peruntukannya pun beragam, mulai untuk membayar gaji guru honor hingga fasilitas sekolah seperti bus.

Baca Juga:Dituding Ada Pungli, Kanwil Kemenag Akan Panggil Kepala Madrasah Aliyah Negeri di Medan

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Mustafid mengatakan, pengutipan atau penggalangan dana yang dilakukan oleh madrasah kepada wali murid mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

“Ada tiga sumber dana pendidikan madrasah, yakni pemerintah pusat, Pemda dan masyarakat (orangtua siswa atau komite sekolah). Kalau madrasah hanya mengandalkan dana BOS tidak bisa berkembang seperti sekolah umum, maka ketika punya inovasi ingin menyamai sekolah guna meningkatkan mutu atau kualitas belajar mengajar, maka dilakukan penggalangan dana yang dilakukan komite berdasarkan kesepakatan bersama,” katanya.

Dalam melakukan pengutipan dana tersebut, lanjutnya, madrasah mengacu pada PMA 16 tahun 2020. Namun, teknisnya berbeda setiap madrasah. “Setiap madrasah punya RKTM (Rencana Kerja Tahunan Madrasah), setelah ada RKTM maka dibuat RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja). Kemudian dibuat proposal diajukan ke Komite yang dibuat kepala madrasah, sehingga setiap madrasah uang sumbangan sukarela berbeda,” katanya.

Baca Juga:DPR Pertanyakan Anggaran Tidak Logis Di Kemenag, Rp33 M Buat Diklat 4 Orang

Kepala MAN 1 Medan Maisaroh Siregar mengatakan, sumbangan sukarela dari orangtua siswa bukan tahun ini saja diberlakukan dan sudah mengacu pada PMA 16 tahun 2020. “MAN 1 membuat satu kebijakan bukan tahun ini saja, tetapi karena dampak Covid-19 diperbesar-besar. Padahal, sumbangan sebesar Rp1,5 juta per tahun dan untuk Full Day Rp2,4 juta/tahun dan Rp200 ribu/bulan sudah sesuai kesepakatan orangtua siswa dan tak ada yang keberatan saat telekonferensi dilakukan,” ujarnya.

Sumbangan dari uang wali murid tersebut, digunakan untuk membayar gaji guru honor hingga pembelian bus untuk transportasi siswa jika mengikuti perlombaan serta untuk peningkatan kualitas belajar mengajar lainnya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap menegaskan, sumbangan sukarela yang diminta oleh pihak madrasah kepada orangtua siswa tidak boleh dipatok kan jumlahnya.

“Memang mereka sepakat jumlahnya, tapi tidak ikhlas. Kalau ikhlas, tidak mungkin persoalan ini muncul ke media,” kata Mara Jaksa sembari berharap pihak MAN mencari donatur sehingga tidak lagi membebankan ke orang tua siswa, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Sedangkan Anggota DPRD Sumut Jafaruddin Harahap menilai, Kemenagsu harus proaktif tentang pengutipan di MAN dan peruntukannta. “Banyaknya kejanggalan pengutipan yang bukan untuk peningkatan mutu belajar mengajar seperti membeli bus. Beli bus seharusnya bisa diusulkan melalui APBD. Jadi pengutipan harus dievaluasi, tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

Menurut Dimas Tri Adjie, Kanwil Kemenag Sumut harus mengevaluasi dan bertanggung jawab melakukan pembinaan kepada madrasah MAN. “Kemenag Sumut kurang dalam hal pembinaan terhadap para kepala madrasah sehingga banyak pengaduan dan keluhan yang diterima komisi E DPRD Sumut,” katanya. (edrin/hm01)

Related Articles

Latest Articles