27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Teguran Satpol PP Tidak Digubris Pemilik Bangunan yang Berada di Atas Lahan Pemerintah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satpol PP Kota Pematang Siantar melayangkan pemanggilan ketiga kepada pemilik bangunan yang berada di atas lahan pemerintah, Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Bangunan yang rencananya dijadikan warung pecel lele itu diduga melanggar sejumlah peraturan. Satpol PP sebelumnya telah meminta menghentikan pekerjaan.

Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen ketika dikonfirmasi, Kamis (14/9/23) mengaku telah melayangkan pemanggilan ketiga. “Masih tahap pemanggilan ketiga,” ucapnya singkat.

Baca juga: Konstruksi Bangunan Lokasi Mal Pelayanan Publik Siantar Perlu Diteliti

Sebelumnya ia mengatakan jika pemanggilan ketiga tersebut tak kunjung digubris, mereka akan mengadakan rapat dengan instansi terkait untuk menentukan sikap.

“Kalau tim menyatakan dibongkar, ya kita bongkar nanti,” ujarnya.

Sementara dari amatan Mistar.id pada Kamis (14/9/23) sekira Pukul 10.00, para pekerja bangunan masih melakukan aktivitas seperti biasa. Pekerja yang diperkirakan lebih dari 3 orang itu saat itu telah melakukan pemasangan atap.

“Gak pernah diberhentikan itu. Sejak diberitakan beberapa hari yang lalu, pintu depan jadi ditutup pakai seng. Mungkin biar tidak terpantau dari luar,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi bangunan. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles