27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Soal Tiadakan Vaksin Meningitis Bagi Umrah, Begini Kata Kemenag Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Arab Saudi menyebutkan, bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi jemaah Umrah Indonesia, termasuk jemaah asal Kota Pematang Siantar.

Hal tersebut dikemukakan saat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah bertemu Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, beberapa hari lalu.

Saat di klarifikasi terkait ditiadakannya lagi vaksin meningitis menjadi syarat wajib bagi jemaah umrah Indonesia kepada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia cabang Kota Pematang Siantar, menyatakan belum bisa memberikan informasi apapun terkait informasi tersebut.

Baca Juga:Pengurusan Visa Jamaah Umrah Sudah Dimulai Sejak 14 Juli

“Kami tidak bisa memberikan statemen ataupun penjelasan tentang informasi terkait ditiadakannya lagi pemberian vaksin meningitis bagi calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi,” ucap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Pematang Siantar Luhut SAg MA di ruang kerjanya, Selasa (1/11/22).

Dikatakannya, aturan yang berlaku di Indonesia untuk hal pemberangkatan jemaah umrah maupun haji masih mengacu pada aturan lama terbitan Kemenag maupun Kemenkes.

“Bahkan, kami sampai saat ini masih menanti aturan pasti yang berkekuatan hukum untuk umrah ataupun haji tahun depan. Kami tidak ingin salah memberi informasi, jika surat keputusan dari pusat belum ada pada kami,” jelasnya.

Baca Juga:Jamaah Umrah dengan Penyakit Kronik Harus Lebih Berhati-hati

Luhut mengatakan, kewajiban vaksin meningitis dari dulunya memang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi, baik untuk jemaah umrah maupun haji.

Kalaupun menurutnya, saat ini Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan, maka aturan di Indonesia semestinya akan menyesuaikan melalui surat keputusan dari Kementerian Agama pusat.

“Untuk saat ini masih mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah asal Indonesia yang hendak ke Arab Saudi. Semuanya masih menggunakan panduannya berdasarkan aturan yang lama. Aturan yang lamanya kan belum dicabut, belum ada surat keputusan pada kami,” kata Luhut.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles