17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Penggelapan Pajak di Polres Samosir, KPK Diminta Turun Tangan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kasus meninggalnya Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir masih menyisakan sejumlah tanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Bripka Arfan ditemukan tewas karena minum racun sianida. Namun, keluarga menganggap banyak kejanggalan.

Hizkia Silalahi selaku Penggurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara-Nanggroe Aceh Darussalam turut bersuara dalam kasus ini.

“Perlu untuk memastikan kasus ini diungkap sesuai dengan fakta yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan tanya di masyarakat, namun jangan sampai kita abai akan adanya kerugian yang dialami masyarakat dalam kasus ini,” katanya melalui pesan tertulis yang
disampaikan pada MISTAR.ID, Sabtu (1/4/23).

Baca juga: Usut Kematian Bripka AS, Puluhan Mahasiswa Minta Nonaktifkan Kapolres Samosir

Hizkia menyebutkan, Bripka Arfan Saragih diduga terlibat penggelapan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Samosir yang angkanya mencapai Rp2,5 miliar. Beberapa hari sebelum kematiannya Bripka Arfan berniat ingin membongkar kasus ini.
Berbagai elemen masyarakat kemudian menyuarakan hal ini agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.

“Akar dari masalah ini adalah adanya indikasi penggelapan pajak kendaraan yang dilakukan almarhum dan tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh berbagai stakeholder terkait, maka hal ini perlu menjadi sorotan untuk diusut tuntas,” ujarnya.

Pria yang yang saat ini mengenyam pendidikan pascasarjana di Universitas HKBP Nomensen ini mengatakan, “Mengenai adanya isu penggelapan pajak kendaraan perlu disikapi bersama. Praktik kotor ini sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat Samosir.

“Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah yang seyogianya hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, pihak penegak hukum tidak boleh tutup mata atas kasus ini. Perlu ada penyidikan lebih lanjut
atas adanya indikasi penggelapan pajak ini,” tegas Hizkia.

Baca juga: Kapolres Belawan Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Samosir

“Sebagaimana diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK; KPK diberikan kewenangan menangani kasus dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. maka berkaca dari kasus ini yang merugikan Negara sebesar Rp2,5 miliar, maka saya meminta agar kiranya
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat turun tangan untuk menyelesaiakan permasalahan ini, sebab praktik seperti ini tidak dapat dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

”Praktik penggelapan pajak kendaraan tentu saja tidak dapat dilakukan oleh perorangan, kemungkinan besar melibatkan beberapa pihak, maka kehadiran KPK dalam kasus ini sangat dibutuhkan untuk mampu memutus mata rantai praktik ini. (yetty/ril/hm09)

Related Articles

Latest Articles