6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Soal Pemakzulan Wali Kota Siantar, Gubernur: Biarkan Berjalan

Medan, MISTAR.ID

DPRD Pematangsiantar resmi memakzulkan Hefriansyah Noor dari jabatannya sebagai Walikota Pematangsiantar. Dengan adanya keputusan tersebut, nasib jabatan Hefriansyah kini bergantung pada Mahkamah Agung (MA).

Keputusan pemberhentian Hefrinsyah dari jabatannya itu diambil lewat pemungutan suara dalam Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (28/2) pekan lalu. Sebanyak 22 dari 27 anggota dewan yang hadir memilih Hefriansyah dimakzulkan dari kursi walikota.

Putusan telah dibacakan. Dewan kini tinggal menyerahkan berkas ke MA untuk diperiksa dan diputuskan. Sesuai mekanisme yang ada, nasib jabatan Walikota Pematangsiantar tersebut kini ada di tangan MA. MA akan memutuskan apakah Hefiansyah bersalah atau tidak dalam menjalankan tugasnya. Jika nanti diputuskan bersalah, maka dewan akan meneruskan putusan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait pemakzulan itu. Menurut dia, itu hal yang wajar dan merupakan mekanisme proses demokrasi. “Itu mekanisme proses demokrasi. Biarkan berjalan,” katanya di Medan, Senin (2/3/2020).

Dia menyebut, saat ini semua proses masih terus berjalan. Dia berharap, masyarakat tidak panik atau gaduh karena masalah ini, karena memang merupakan mekanisme demokrasi.

Menurut dia, adanya pemakzulan terhadap Hefriansyah tersebut jangan dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Apalagi sampai dipolitisir. Masyarakat dan pihak-pihak terkait tinggal menunggu proses selanjutnya, apakah pemakzulan tersebut karena sang walikota bersalah atau tidak.

“Kita lihat, kalau benar, dia (Hefriansyah) benar itu,” ungkapnya.

Dia kembali menegaskan, pemakzulan tersebut hanya untuk mendapat kepastian, apakah walikota bersalah atau tidak. Dia juga tak ingin terlalu ikut campur dengan polemik yang ada, meski pengawasan terus dilakukan. “Pemakzulan itu bukan berarti negatif. Tidak. (Pemakzulan itu) untuk mendapatkan suatu kepastian bahwa dia salah atau tidak,” pungkasnya.

Adapun pemakzulan terhadap Hefriansyah ini sebagai buntut dari dugaan pelanggaran yang dilakukan walikota selama memimpin Kota Pematangsiantar. Beberapa kebijakan yang diambil Walikota dinilai menyalahi aturan dan janggal.

DPRD kemudian membentuk Pansus Hak Angket yang bekerja mengumpulkan bukti-bukti. Pansus yang terdiri dari 9 anggota dewan itu bekerja cepat. Pihak-pihak terkait didatangi. Hasilnya kemudian dibawa ke Sidang Paripurna Dewan, Jumat pekan lalu.

Berdasarkan laporan Pansus Hak Angket, fraksi-fraksi di DPRD Siantar kemudian mengajukan pandangannya. Saat itu, 27 dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar hadir. Pengambilan keputusan ditempuh dengan cara voting. Mayoritas dari anggota dewan memutuskan memakzulkan Hefriansyah.

Panitia Angket Habiskan Rp252 Juta

Keputusan DPRD Kota Pematangsiantar yang mengusulkan pemakzulan Walikota belum dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan ke lembaga lainnya seperti Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta ke Gubernur Sumatera Utara dan ke Walikota.

Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD (Plt Sekwan) Kota Pematangsiantar, Wanden Siboro, ketika dikonfirmasi mengenai pengiriman Keputusan DPRD Kota Pematangsiantar ke sejumlah lembaga negara dan kepada pejabat terkait. Senin (2/3/20).

Terkait anggaran yang dipergunakan Panitia Angket DPRD selama melakukan penyelidikan terhadap 8 poin dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Walikota, Wanden menyebutkan angka ratusan juta rupiah.

Sejak terbentuknya panitia angket, katanya sampai dibubarkan setelah penyerahan laporan hasil tugasnya kepada pimpinan DPRD, anggaran yang dipergunakan dalam rangka menjalankan tugas kurang lebih Rp252 juta.

Ketika disinggung mengenai rincian anggaran yang telah dipergunakan panitia angket, Wanden mengaku tidak ingat persisnya. Ia hanya mampu mengingat kemana saja Panitia Angket DPRD menggunakan anggaran yang sebesar sekitar Rp 252 juta itu

“Ke kantor gubernur, biro otda. Ke BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI perwakilan Medan. Ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Ke Kemendagri Dirjen Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD. Baru konsultasi ke DR Mirza Nasution SH MHum, Pakar Hukum Tata Negara di USU (Universitas Sumatera Utara),” bebernya.

Reporter: Daniel/Ferry

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles