11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Satpol PP Keluarkan Surat Pemanggilan Terhadap Pemilik Bangunan di Atas Lahan Pemprov Sumut

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengeluarkan surat ihwal pembangunan yang terletak di atas lahan Pemprov Sumut, Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Surat tersebut menyusul teguran pertama yang dilayangkan Satpol PP kepada pemilik bangunan yang rencananya dijadikan warung pecel lele itu.

Dari surat tertanggal 7 September 2023 yang diterima Mistar.id itu, Pemko Siantar melalui Satpol PP meminta pemilik bangunan menghadap pada Senin 11 September 2023.

Baca juga:Meresahkan, Proyek Pembangunan Perumahan di Percut Sei Tuan Ganggu Aktivitas Warga

“Untuk pembinaan pelaksanaan peraturan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pematang Siantar,” kutipan isi surat yang ditandatangani langsung Kasat Pol PP, Pariaman Silaen.

Seperti halnya surat teguran sebelumnya, Pariaman Silaen mengkonfirmasi pemanggilan itu. Pihak Satpol PP juga telah meminta penghentian sementara pembangunan sebelum pemilik melengkapi dokumen PBG. (gideon/hm06)

Related Articles

Latest Articles