5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Satpol PP Razia Penginapan di Siantar, Bar Dibiarkan Beroperasi Hingga Dinihari

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satpol PP Kota Pematang Siantar menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan dan indekos, Rabu (27/3/24) malam. Operasi itu menyasar pasangan-pasangan yang bukan berstatus suami istri.

Dari hasil kegiatan tersebut, 3 pasangan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP. Satu pasangan diamankan dari penginapan Central Inn, dua pasang lainnya dari indekos Rambo.

Namun pada kesempatan yang sama, Satpol PP justru membiarkan Bar yang berada di Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan tetap beroperasi hingga dinihari.

Kegiatan bar Tropical dan DKK Project yang diketahui menyediakan minuman alkohol itu berjalan sejak pukul 22.00-04.00 WIB. Selain menyediakan alkohol, kedua bar itu juga menyajikan live music.

Baca juga: Tiga Pasang Terjaring Razia Satpol PP Siantar

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Siantar, Rahmad Afandi Siregar membenarkannya pihaknya telah mengamankan pasangan bukan suami istri dari penginapan dan indekos.

Dikatakan dia, kegiatan itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Pematangsiantar di bulan suci Ramadhan. Meskipun dari surat bernomor 001/500.13/2037/III-2024 tertanggal 8 Maret 2024 tidak ditemukan perintah Walikota menggelar razia penginapan.

Street Bar di Jalan Vihara yang beroperasi hingga dinihari
Street Bar di Jalan Vihara Siantar yang beroperasi hingga dinihari (f:jonatan/mistar)

“Yang jelasnya kegiatan ini kita lakukan bersama dengan TNI Polri menjaga ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” kata Rahmad, Kamis (28/3/24).

Perihal kegiatan sejumlah Bar yang masih beroperasi hingga dini hari, Rahmad memilih tak berkomentar. Ia hanya meminta agar pihaknya diberikan laporan dan akan segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Tak Berizin, Satpol PP Siantar Panggil Pemilik Pasar Rakyat Modern

“Kami hanya menerima perintah Pak Kasat,” ujarnya.

Dilansir dari SE Walikota Pematangsiantar yang diteken Susanti Dewayani untuk menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, seluruh tempat hiburan malam dan sejenisnya jam operasional usaha mulai Pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.

Kemudian untuk tempat pijat/spa dan lainnya beroperasi dari Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB. Selain itu Pemko Siantar juga mengatur operasional karoke keluarga hingga Pukul 20.00 WIB. (Gideon/Jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles