19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

PPKM Mikro Diperpanjang, Satgas Covid-19 Siantar Makin Tegas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar bertindak semakin tegas.

Para pengunjung di sejumlah tempat usaha, yang melanggar atau tindak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar terkait PPKM mikro, langsung dibubarkan Satgas Covid-19 setempat.

Seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Nababan ketika dikonfirmasi mengenai perpanjangan PPKM mikro, Rabu (31/3/21).

Baca Juga:Wali Kota Siantar Bersama TNI-Polri Gelar Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro

“Sejak PPKM mikro diberlakukan pertama kali, secara rutin kita bersama dengan pihak kepolisian dan TNI telah melakukan sosialisasi tiap malam ke tempat-tempat usaha yang ada di kota ini,” tuturnya.

Di masa perpanjangan PPKM Mikro ini, lanjut Mangaraja, bila Satgas Covid-19 menemukan tempat usaha yang tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar terkait PPKM, akan membubarkan pengunjungnya.

“Setelah pengunjung dibubarkan, kita akan melayang surat teguran tertulis,” sebutnya. Saat ditanya sudah berapa tempat usaha yang pengunjungnya dibubarkan paksa, Mangaraja menyebut, angka sebanyak 20-an tempat usaha. “Sudah ada 20-an yang kita bubarkan, semuanya kafe-kafe di tanjung pinggir,” ungkapnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles