19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Perwako Diterapkan, Resepsi Pernikahan Maksimal 100 Undangan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pandemi Covid-19 belum usai dan penyebarannya masih masif termasuk di Kota Pematangsiantar. Namun, Pemko Pematangsiantar telah mengijinkan pesta pernikahan dilangsungkan dengan jumlah undangan maksimal 100 orang dan kalau diselenggarakan di gedung hanya maksimal 20 persen isi gedung. Bila dilanggar akan didenda Rp5 juta.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Pematangsiantar Agustina Sihombing mengatakan, warga yang melanggar akan diberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta per kegiatan.

Begitupun, Pemko Pematangsiantar menyarankan agar warga melaksanakan resepsi pernikahan pada tahun 2021 mendatang. Pemerintah menilai kegiatan pesta dan perkumpulan masih dinilai rentan menjadi penularan Covid-19.

Baca juga: Soal Perwa Covid-19, Pemko Diminta Tegas Beri Sanksi

“Pesta ataupun perkumpulan harus benar-benar diawasi. Dan kami menyediakan pelayanan izin untuk pelaksanaan kegiatan tugas kami menyampaikan edukasi protokol kesehatan,” ujar Agustina ditemui Mistar, Senin (3/8/20) pagi.

Kedisiplinan warga terhadap protokol pencegahan Covid-19 pada resepsi pernikahan berlaku pada seluruh daerah termasuk di wilayah perbatasan. Pemerintah Kota Pematangsiantar juga telah menyiapkan petugas tim pengawas setiap kegiatan.

“Jadi kalau di gedung serbaguna resepsi pernikahan itu hanya diberikan izin 20 persen dari kapasitas gedung. Kemudian, kalau di rumah warga maksimal 100 tamu undangan. Dan yang bertanggung jawab adalah pengelola dan penyedia lokasi pesta,” ujarnya.

Tidak seperti biasanya, pernikahan di masa Pandemi Covid-19 hanya diizinkan dimulai pagi hari dan wajib berakhir pukul 16.00 WIB. Penyelenggaraan resepsi dilakukan dengan aturan kursi tamu berjarak satu meter.

Baca juga: Perwa Diberlakukan! Awas, Denda Maksimal Rp250 Ribu-Rp5 Juta!

“Untuk makanan kami sarankan menggunakan nasi kotak diambil berjarak. Kami sarankan kembali usai mengambil nasi supaya langsung pulang. Kalau pesta adat, selesai kasih ulos balik saja begitu mekanismenya,” ujarnya.

Agustina melanjutkan, untuk mendapatkan izin Tim GTPP Covid-19 Siantar warga harus datang ke kantor GTPP Covid-19 di Perkantoran Pemko Siantar Jalan Merdeka. Selanjutnya panitia akan memberikan surat pernyataan bersedia mengikuti aturan protokol kesehatan dan ditandatangani warga yang memohon. Izin ini juga tidak dikenakan biaya.

“Kalau syarat pendukung lainnya, bagi kedua mempelai maupun keluarga harus ada surat keterangan sehat dari Puskesmas,” ujarnya. Pedoman tentang izin operasional resepsi pernikahan di masa Pandemi Covid-19 tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Siantar Nomor 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Walikota Siantar Hefriansyah pada 13 Juli 2020. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles