16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pendaftaran PPDB 2021 di Siantar tidak Boleh Pakai SKD, Bawa KK Asli

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi untuk tahun 2021 ini akan sedikit berbeda. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ada beberapa perubahan penting dalam pelaksanaan PPDB untuk tahun ini, salah satunya adalah bahwa Kartu Keluarga (KK) akan menjadi syarat utama dalam proses PPDB 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt Rosmayana Marpaung mengatakan, terkait jalur zonasi berdasarkan Permendikbud itu dimana siswa yang mendaftar ke sekolah di dalam satu zona dengan tempat tinggalnya wajib tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun.

Baca Juga:Penerimaan Anggota Polri 2021 Dibuka, Ini Cara Pendaftarannya

“Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 akan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan Domisili (SKD) pengganti KK seperti tahun lalu, tidak berlaku lagi,” ucapnya, Senin (22/3/21).

Ia menjelaskan, peraturan tersebut dibuat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan KK serta mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan. Melalui sistem zonasi tak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Jadi, penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah.

Baca Juga:Ayo Siap-siap Mendaftar Sekolah Baru Di Siantar Via Online 30 Mei

Dalam PPDB tahun sebelumnya, kata Rosmaya, pemerintah melihat banyak calon peserta didik menggunakan SKD untuk dokumen pendaftaran. Dan dalam pembuatan SKD tersebut dapat dilegalisir oleh lurah atau kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang.

“Orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah menurutnya favorit menjadi lebih gampang dengan SKD tersebut. Sehingga banyak surat keterangan domisili yang akhirnya dipalsukan karena ketentuan tersebut,” katanya.

Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut bahwa penggunaan KK sebagai syarat utama penerimaan siswa jalur zonasi diyakini lebih efektif dibandingkan dengan penggunaan SKD.(yetty/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles