12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pelajar di Karo Serahkan Satu Ekor Kukang ke BKSDA Sumut

Medan, MISTAR.ID
Oktariza, warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Karo, menyerahkan satu ekor Kukang (Nycticebus coucang) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut).

Kukang tersebut diterima petugas BKSDA Sumut melalui Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang pada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe.

Kepala Subbag Data Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, Oktariza yang merupakan pelajar itu memberi penjelasan bahwa Kukang tersebut awalnya ditemukan orangtuanya di halaman rumah mereka, Jumat (23/1/23).

Baca Juga:BKSDA Sumut Terima Trenggiling Hasil Penyerahan Warga

“Setelah mendapat informasi bahwa satwa tersebut merupakan satwa liar dilindungi undang-undang, Oktariza berinisiatif menghubungi call centre BKSDA Sumut untuk maksud menyerahkannya,” ujarnya, Kamis (9/2/23).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian menyambangi kediaman Oktriza dan menerima Kukang dewasa, berkelamin jantan. Berdasarkan kondisi fisik, satwa tersebut terlihat mengalami luka pada kaki sebelah kanan.

“Selanjutnya satwa itu dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dilakukan observasi dan perawatan serta rehabilitasi oleh tim medis,” ungkapnya.

Baca Juga:BKSDA Sumut Evakuasi Dua Anak Kucing Hutan yang Dipelihara Warga Medan Denai

Andoko mengatakan, setelah kondisinya membaik, hewan yang dikenal pemalu itu akan dilepasliarkan ke habitat alaminya. Kukang merupakan satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.

“BKSDA Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya,” tukasnya.(ial/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles