15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

PD PAUS Tak Kunjung Bayar Hutang ke Penyewa Kios Eks RPH

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) hingga kini belum membayar hutang ke penyewa kios eks Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Melanton Siregar.

Dari putusan pengadilan hasil gugatan yang terdaftar dengan nomor Nomor:16/Pdt.G.S/2021/PN Pms tertanggal 8 November 2021, PD PAUS diminta membayar kerugian materil senilai Rp361.500.000 kepada penggugat, Poniyem Sitanggang.

Kuasa hukum penggugat Daulat Sihombing mengatakan, hingga kini PD PAUS tak kunjung merealisasikan putusan pengadilan tersebut. “Belum dieksekusi,” ucap Daulat, Senin (30/10/23).

Daulat menerangkan, gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Poniyem Sitanggang dan 3 orang penyewa lainnya. Namun, karena kerugian 3 orang tersebut tergolong kecil, maka mereka memilih mundur.

Baca Juga : Eks Dirut PD PAUS Herowhin Sinaga Kembalikan Kerugian Negara Rp522 Juta

Poniyem Sitanggang sebelumya membeli hak sewa dua unit kios Pasar Melanton Siregar tersebut senilai Rp361.500.000. Ketika itu PD PAUS dipimpin Herowhin Sinaga yang saat ini telah dipidana kasus korupsi.

Namun, beberapa tahun kemudian realisasi pasar yang dikhayalkan mall semi modern itu tak kunjung terlaksana. Akhirnya, Herowhin Sinaga menjadi pesakitan akibat proyek tersebut. Sementara itu, saat ini nasib PD PAUS tengah di ujung tanduk. Beberapa waktu lalu Pemko Siantar menurunkan Kantor Akuntan Publik melakukan audit terhadap perusahaan tersebut. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles