17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pasca Usul Pemakzulan, Apakah LKPj akan Dibahas? ini Jawaban Pimpinan DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), para pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar telah menyerahkan berkas usulan pemakzulan Wali Kota ke Mahkamah Agung (MA), pada Jumat (30/3/23).

Seiring dengan itu, Pasal 18 ayat (1) pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, pada Pasal 19 ayat (1) ditegaskan, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Sesuai dengan hasil konfirmasi kepada Sekretaris DPRD, Eka Hendra, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menyerahkan LKPj ke DPRD pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.

Baca Juga:DPRD Siantar Resmi Serahkan Berkas Pemakzulan Wali Kota ke Mahkamah Agung

“LKPj sudah diantar ke sekretariat DPRD tanggal 21 Maret. Kapan diparipurnakan, kita tinggal menunggu arahan dari pimpinan (DPRD),” ujar Eka ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Selasa (4/4/23).

Terpisah dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whats App (WA), Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga, ketika ditanya apakah DPRD masih akan membahas LKPj Wali Kota pasca usulan pemakzulan ke MA?

Ia bilang hal itu masih akan dirapatkan. “Itu yang akan rapatkan atau diskusikan besok,” ujar Politisi PDIP itu singkat.

Baca Juga:Sah! DPRD Siantar Usulkan Pemakzulan ke MA, Ini 9 Dugaan Pelanggaran Wali Kota

Nyaris senada, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Ronald D Tampubolon yang juga disodori pertanyaan yang sama, menyebutkan bahwa hal itu masih akan dibahas dalam rapat pimpinan fraksi DPRD.

“Karena memang kebetulan ketua (DPRD) masih di luar kota, mungkin hari ini baru pulang,” ungkap politisi Hanura tersebut saat ditemui di ruang kerjanya.

“Kita lihat ajalah nanti, setelah ketua pulang, besok akan dirapatkan secara internal, apakah ada pengaruh (usulan pemakzulan)-nya itu, karena kemarin itu ada HMP kita ke Mahkamah Agung, apakah kita akan membahas LKPj atau tidak, kita lihatlah nanti hasil rapat internal besok,” tutup Ronald yang juga merupakan Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Pematang Siantar tersebut.(ferry/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles