15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Dua Mahasiswa Melapor ke Polres Kasus Dugaan Penganiayaan Saat Aksi Unjukrasa di Kejari Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang mahasiswa bernama Khairil Mansyah Sirait mengaku turut jadi korban dugaan penganiayaan saat unjuk rasa berlangsung di Kejari Siantar, Senin (3/4/23) kemarin. Dimana terdapat luka memar pada wajahnya usai aksi dorong-dorongan di unjuk rasa tersebut.

Mahrus Alwi Siregar, dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Samora yang menjadi kuasa hukum Khairil Mansyah menyampaikan, ada dua mahasiswa yang menjadi korban setelah aksi dorong-dorongan di depan Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.

“Satu Khairil Mansyah Sirait. Satu korban lagi bernama Muhammad Dimas. Cuma di STPL atas nama Khairul Mansyah. Tapi dua-duanya divisum. Karena keduanya korban,” ujar Alwi Siregar saat ditemui di Jalan Wandelvad, Selasa (4/4/23).

Baca Juga:Pengunjuk Rasa Kembali Bakar Ban Bekas di Depan Kantor Wali Kota, ini Kata Pemko Siantar

Alwi Siregar mengatakan, adapun luka yang dialami yakni luka lebam di bawah mata kiri, satu lagi gores di lengan kanan sama di leher belakang, terasa sakit karena terinjak.

“Dugaan pelakunya dari pihak kepolisian. Kalau BAP tadi malam. Untuk pelapor dan saksi kapan dipanggil, masih menunggu lah. Kalau untuk pelapor sudah di BAP tadi malam,” ujar Mahrus Alwi Siregar.

Terpisah, Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya ketika ditemui di ruang kerjanya untuk menanyakan laporan dari mahasiswa tersebut menyampaikan, kalau dirinya masih akan menanyakan lebihdahulu laporan itu lagi.

“Kita konfirmasi dulu lah, karenakan kita harus tahu dulu gimana prosesnya,” ujarnya singkat.

Laporkan Wali Kota ke Polres Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara

Sementara Gading Simangunsong, selaku koordinator aksi menyampaikan, pihaknya sempat datang ke ruangan SPKT Polres Pematang Siantar untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara yang sebelumnya disampaikan ke Kejari Pematang Siantar.

“Kalau untuk laporan Wali Kota kami buat Dumas (Pengaduan Masyarakat) diterima Polres,” ujar Gading seraya menyampaikan, dugaan tindakan pemalsuan itu sengaja dilakukan dengan menambahkan atau menghilangkan sejumlah kalimat untuk maksud tertentu. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles