23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pengunjuk Rasa Kembali Bakar Ban Bekas di Depan Kantor Wali Kota, ini Kata Pemko Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Aksi unjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan pintu gerbang masuk kantor Wali Kota Pematang Siantar kembali terjadi, Senin (3/4/23).

Sesuai spanduk yang diusung, massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Kota Pematang Siantar yang melakukan unjuk rasa hari itu adalah jilid II (kedua).

‘Seruan Aksi Raport Merah Wali Kota Jilid II (Dua) dan Tolak UU Ciptaker !!’ demikian tulisan pada spanduk yang di arak massa dari kantor Kejaksaan hingga ke kantor Wali Kota.

Baca Juga:Hasil Telaah Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wali Kota dkk, Kejari Siantar: Masuk Ranah Tindak Pidana Umum

Dalam aksi pada Senin (27/3/23) lalu, massa itu juga membakar ban bekas di depan kantor Wali Kota. Bedanya, kali ini ada aksi dorong untuk merangsek masuk ke kantor Wali Kota yang dijaga personel Polisi dan Satpol PP.

Sebelum meninggalkan lokasi aksinya, massa tersebut mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (10/4/23) mendatang. Lalu, apa tanggapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) atas aksi itu?

Berikut pernyataan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar, Johannes Sihombing, ketika dimintai mistar.id mengenai tanggapan terkait aksi massa.

Baca Juga:Unjuk Rasa Jilid II, Aksi Dorong Terjadi hingga Wali Kota Siantar Disebut Penguasa Tunggal

“Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani menghormati dan menghargai aspirasi mahasiswa sebagai agent of changing,” ungkap Johannes melalui pesan aplikasi Whats App (WA).

“Pemko Pematang Siantar di bawah kepemimpinan Wali Kota dr Susanti Dewayani tetap bekerja demi kepentingan masyarakat, serta untuk mewujudkan Pematang Siantar sehat, sejahtera dan berkualitas,” sambungnya mengakhiri.(Ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles