12.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polres Tanjungbalai Periksa Kernet dan Sopir Pembawa Ballpress Pakaian Bekas

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Dalam pencegahan dan penindakan ballpress ilegal, personel Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung dan SUB Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran, menangkap 22 ballpres pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu (1/4/23) lalu.

“KPPBC TMP C Teluk Nibung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan berupa ballpress pakaian bekas ke Kota Tanjungbalai, ” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi, Senin (3/4/23.

“Berdasarkan hal tersebut, KPPBC TMP C Teluk Nibung membentuk tim satuan tugas dan melakukan koordinasi dengan Subdenpom 1/1-4 Kisaran dan Polres Tanjungbalai untuk melakukan pendalaman informasi dan upaya penindakan bersama,”ujar Kapolres.

Baca Juga:Diduga Tanpa Dokumen, Tim Gabungan Sita 243 Balpres Pakaian Bekas dari Kompleks Perumahan

Tim satuan segera melakukan pemantauan di beberapa titik di Jalur Lintas Sumatera dan jalur masuk wilayah Tanjungbalai. Sekitar pukul 02:10 Wib, tim gabungan mendapati kendaraan Isuzu BK 8542 VQ, yang diduga membawa barang ilegal berupa ballpress.

Selanjutnya dilakukan penghentian. Saat pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan bermuatan ballpress pakaian bekas. “Tim gabungan melakukan rangkaian kegiatan penindakan dan membawa sarana pengangkut, orang, dan barang hasil penindakan ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.

Baca Juga:Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol

Lanjut Kapolres, adapun barang hasil penindakan diamankan berupa mobil Isuzu Nomor Polisi BK 8542 VQ dan 22 ballpres pakaian bekas.

“Sopir dan kernet sedang kami periksa, sedangkan barang bukti mobil dan ballpress kami amankan di gudang Bea Cukai Teluknibung,” ungkap Ahmad Yusuf.
(Saufi/hm01)

Related Articles

Latest Articles