19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Menunggu 10 Tahun, Nenek Asal Siantar Gagal Naik Haji Karena Aturan Usia

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah memberi izin pemberangkatan jemaah untuk ibadah haji, namun mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji 2022. Salah satu syarat utamanya diharuskan berusia di bawah 65 tahun.

Adanya aturan itu membuat sejumlah calon jemaah haji asal Kota Pematangsiantar, gagal berangkat. Seperti yang dialami seorang nenek yang bernama Sri Sumiati (68), warga Jalan Melanthon Siregar, Gang Cantik Manis no. 29A, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar ini.

Menurut keterangan nenek tersebut, awalnya saat dikabarkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar bahwa ia dan beberapa orang lainnya batal berangkat ke Tanah Suci pada musim pelaksanaan tahun 2022, Sri Sumiati marah besar. Bahkan ia akan menuntut sampai ke Kemenag pusat.

Baca juga: Aturan Baru, 30 Calhaj Asal Deli Serdang Batal Berangkat Haji Tahun Ini

“Tapi setelah dijelasin dan mengecek langsung pada website pusat bahwasanya hal itu merupakan regulasi yang ditetapkan otoritas di Arab Saudi, sayapun hanya bisa pasrah dan mengikhlaskannya,” ungkap wanita yang memiliki 3 orang anak ini saat wawancara dengan mistar.id, pada Rabu (15/6/22).

Dia juga menuturkan, usai dua tahun menerapkan pembatasan jemaah haji akibat wabah Covid-19, pemerintah Arab Saudi menetapkan kriteria calon yang boleh berangkat yakni tak lebih dari 65 tahun, menurutnya sangat tidak adil. Sebab, keberangkatan haji tersebut sudah di nantikan nya sejak dari tahun 2012 lalu.

Dia menceritakan, saat pelaksanaan ibadah haji 2020, namanya beserta anaknya keluar sebagai peserta calon jemaah haji (CJH) pada keberangkatan ibadah haji 1441 Hijriah. Bahkan tes kesehatan seperti suntik vaksin meningitis dan mendapat atribut serta perlengkapan untuk menunaikan ibadah haji juga sudah dilakukan.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Sedih rasanya,” jelas nenek yang lahir pada 23 Maret 1954 itu.

Penyebabnya lantaran pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, termasuk Indonesia. Akibatnya, seluruh CJH seluruh daerah di Indonesia batal berangkat ke Tanah Suci pada musim pelaksanaan tahun 2020.

Baca juga: Cerita Sedih Pasutri Asal Siantar, Dua Kali Gagal Menunaikan Ibadah Haji Akibat Covid-19

Sri Sumiati hanya bisa pasrah. Dirinya gagal menunaikan ibadah haji lantaran pemberlakuan batasan usia. Setelah dua tahun sebelumnya ia bersabar, tahun ini wanita yang bekerja sebagai penjahit pakaian ini kembali harus menerima nasib karena tidak bisa pergi ke Tanah Suci.

“Sudah 10 tahun saya menunggu, ditambah lagi 3 kali gagal akibat pandemi Covid-19, rasanya sedih sekali. Saat ini saya hanya berdoa untuk dipanjangkan umur dan selalu diberi kesehatan agar bisa berangkat haji tahun depan. Sebab, kita tidak tahu umur ini kan,” ucapnya dengan lirih.

Sri Sumiati dan para lansia lainnya yang harus mengubur impiannya dan ikhlas untuk tidak bisa berangkat haji karena terbentur batas usia ini berharap, agar tahun depan pemerintah Arab Saudi mencabut aturan tersebut.

“Saya tidak mau mengambil uang haji itu. Biarkan saja, sebab pemerintah berjanji akan memberangkatkan kami tahun depan. Semoga saja, aturan batas usia yang ditetapkan itu hanya pada pelaksanaan ibadah haji 2022 saja. Semoga Allah SWT mendengar doa kami ini,” tutup Sri Sumiati. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles