22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Menelusuri Keluarga Pelajar Meninggal Akibat Lakalantas di Siantar, Orangtua Korban: Kami Masih Terluka

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Zulikhwan Pos-pos (52) dan Lili (51) hingga kini masih mengalami  luka dan trauma yang mendalam. Pasangan suami istri  (pasutri)  ini merupakan orang tua Hafiz Khairi Pospos (13), pelajar yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas, Rabu (7/6/23) lalu.

Bagaimana tidak, Hafiz Khairi yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara harus pergi saat umur yang amat belia. Korban yang masih duduk di kelas 1 SMP Negeri 4 Kota Pematang Siantar ini, masih dalam fase perhatian penuh dari kedua orang tuanya.

Zulikhwan Pos-pos ayah korban, mengatakan, meski dengan berat hati ia telah mengikhlaskan kepergian anaknya.

“Kami masih terluka, tapi apalah mau kita bilang. Bagaimanapun, dia itu gak mungkin hidup lagi. Mungkin itu sudah nasibnya,” ujar Zulikhwan dengan mata berkaca-kaca, kepada Mistar.id Senin (19/6/23) siang saat ditemui di rumahnya.

Lili, sang ibu, mengaku awalnya merasa sangat terkejut atas kejadian tersebut. Ia juga mengatakan, korban biasanya tidak terlalu tertarik untuk main-main keluar bersama temannya.

“Dia itu diajak. Saat itu kebetulan kami sedang tidak di rumah. Waktu itu mereka cepat pulang karena ujian. Jadi kata tetangga, Hafiz sempat pulang ganti baju. Biasanya juga dia ini pergi les, gak ada waktunya untuk main-main,” katanya.

Kata kedua pasutri ini, Hafiz merupakan anak yang berkelakuan baik dan rajin bersekolah. “Dia itu rajin bang, makanya dia masuk di SMP 4,”ujar kduanya.

Ibu korban mengatakan, pengendara mobil pajero sport BK 90 DL yang dikendarai Istri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi enggan membantu korban pada saat kejadian.

“Jadi kata orang-orang di sana, pas kejadian itu pengendara mobil itu langsung masuk ke dalam cafenya. Dia gak mau bantu angkat atau antar itu anak ke ke rumah sakit,” terang Lili dengan muka sedih.

Menurut keduanya, hingga korban meninggal dunia tidak ada satupun keluaga inti, mulai dari Daniel Silalahi dan istrinya datang untuk melihat dan menjenguk korban.

“Jadi sebelum si Hafiz meninggal, ada itu datang dari punguan marga istri si Daniel. Mereka bilang hanya datang menjenguk saja. Tak lama setelah mereka datang, si Hafiz pun meninggal,” tutur Zulikhwan dengan wajah sedih.

Menurut Zulikhwan, korban baru meninggal dunia usai pihak pengendara mobil pajero tersebut datang. Mungkin dia menunggu mereka datang waktu itu, tambahnya lagi.

Baca juga : Pelajar Tewas Ditabrak Mobil Pajero di Siantar, Praktisi Hukum: Jika Pengemudi Lalai Dapat Dipidana

Sempat Ada Rencana Berdamai

Pada bagian lain, Zulikhwan Pos-pos mengatakan, mereka dengan pihak pengendara mobil pajero sport BK 90 DL sempat merencanakan untuk berdamai.

Namun upaya perdamaian tersebut tidak terjalin, karena kedua belah pihak tidak sepakat atas nominal ganti rugi yang diajukan pihak korban.

“Usai penguburan ada beberapa orang mengaku dari keluarga Daniel dan istrinya datang ke mari. Awalnya mereka mengajukan perdamaian dengan memberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta,” terang Lili.

Kata Lili, pihaknya meminta nominal sebesar Rp 30 Juta untuk perdamaian. Nominal sebesar itu sebenarnya tidak sebanding dengan nyawa anaknya. Meskipun demikian masih bisa kami pertimbangkan lagi jika dari pihak keluarga Daniel datang, tambahnya.

“Kalua nominal itu bisa lah dibicarakan, tapi masalahnya sekarang, si perempuan itu saja tidak pernah nampak. Entah dia datang sama kami, untuk minta maaf atau apalah,  jadi lega lah rasanya,” tuturnya.

Ditambahkan Zulikhwan, pada Senin (19/6/23) pihak keluarga pengendara pajero sport tersebut ada menghubungi dirinya dengan mengatakan, hanya sanggup memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Namun terkait nominal tersebut pihaknya tidak setuju.

Untuk itu, Zulikhwan dan Lili berharap masalah ini bisa segera selesai. Kalau pun tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kasus ini mereka harapkan bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku.

“Ya sudahlah, kalau mereka tidak upaya itikad baik. Biarlah kasus ini diselesaikan secara hukum, kami juga minta Polisi untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar mereka mengakhiri.

Baca juga :  Tabrak Pelajar Hingga Meninggal, Polisi Periksa Pengemudi Pajero di Siantar

Praktisi Hukum: Kasus Ini Bisa Ke Pidana

Sebelumnya, Praktisi Hukum yang juga Advokat, Parluhutan Banjarnahor, menyebut kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dapat dikategorikan tindak pidana, jika ada unsur kelalaian.

“Kalau kita melihat dari peristiwa ini, bisa ada unsur pidananya. Apabila ada ditemukan unsur kelalaian dalam berkendaraan, yang menyebabkan korban luka, baik itu luka ringan, luka berat dan meninggalnya korban,”ujar kepada Mistar.id pekan lalu.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

Selain itu, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.

Kata dia, ganti rugi ini dapat diajukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata. (Matius/hm19)

Related Articles

Latest Articles