13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Masyarakat Siantar-Simalungun Diajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Programnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah, sedang menjalankan program Pemutihan Pajak Kendaraan.

Program tersebut akan berjalan 4 Bulan, yang berlangsung sejak 29 Mei 2023, sampai dengan 30 September 2023.

Kasi Layanan Pendapatan UPT SAMSAT Pematang Siantar Dian Puspa Lestari menerangkan, bahwa ada beberapa item dalam program pemutihan pajak.

Baca juga: Besaran Tarif Pajak Restoran di Pematang Siantar, Ini Penjelasan BPKAD

Salah satu tunggakan pokok PKB Tahun ke-3 dan seterusnya, diterangkannya item program ini adalah, pemilik kendaraan yang pajaknya mati diatas 3 tahun dan seterusnya. Hanya membayar pajak 2 Tahun tertunggak dan satu tahun berjalan.

“Kalau ada kendaraan yang mati pajak diatas 3 tahun atau lebih, mereka hanya membayar dua tahun tunggakan pajaknya. Dan satu tahun lagi untuk pajak aktif, itu bebes dendanya,” ucap Dian Puspa Lestari, saat dijumpai Mistar.id di ruang kerjanya, Senin (19/6/23).

Kemudian untuk denda program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ini dikatakan hanya penghapusan denda dari pajak kendaraan yang bersangkutan. Untuk pajak pokoknya masih harus dibayar penuh.

Baca juga: Selama 4 Bulan Ke Depan, Polres Simalungun Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, untuk program BBNKB ke II, dibebaskan biaya pajaknya. Diterangkannya, program ini adalah program balik nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang saat ini.

“Itu balik nama berarti semuanya bisa, bukan cuma balik nama dari pemilik pertama ke pemilik ke dua, ke pemilik ketiga juga bisa. Yang tidak mencakup dalam program itu adalah kepemilikan kendaraan baru,” ucap Dian Puspa.

Selanjutnya untuk biaya pajak progresif juga dibebaskan. Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang namanya tercatat di dua kendaraan berbeda.

Baca juga: Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan, Polres Tanjungbalai Sebarkan Spanduk

“Kalau nama yang bersangkutan tercatat di dua kendaraan itu ada biaya progresifnya, jadi itu dibebaskan,” terangnya.

Selanjutnya, untuk denda SWDKLLJ, atau yang dikenal awam adalah pajak jasa raharja atau dana kecelakaan. Untuk biaya SWDKLLJ ini bebas denda tahun yang lewat.

Ketika ditanya terkait animo masyarakat dalam mengikuti program ini, Dian Puspa mengatakan. untuk saat ini kenaikan rata-rata dari hari biasanya masih berkisar di 25 persen.

Baca juga: Warga Sumut Diajak Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dikatakannya, sebagai UPT yang mencakup Kota Siantar dan 26 Kecamatan di Simalungun, masyarakat belum peka dan terlalu memahami betapa bermanfaatnya program pemutihan pajak.

Dian Puspa Lestari juga mengatakan, program ini sebagai pendukung UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2, yang berbunyi. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Ini juga sebagai pendukung undang-undang itu, dan memang saat ini belum dilakukan penerapannya,” ucap Dian Puspa Lestari. (Roland/hm21).

Related Articles

Latest Articles