10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

LBH Gerak Sosialisasikan UU Perlindungan Anak kepada Pelajar SMAN 6 Pematang Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia DPD Sumut melakukan sosialisasi terhadap pelajar SMA Negeri 6 Pematang Siantar terkait Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, Senin (24/10/22).

Sosialisasi digelar di Aula SMA Negeri 6 dan dihadiri pelajar kelas X, XI kelas XII yang dipandu langsung Inisiator Milton Napitupulu dan Ketua LBH Gerak Indonesia DPD Sumut Jusniar Endah Siahaan.

Kepala SMA Negeri 6 Pematang Siantar H Akhyar dalam sambutanya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada LBH Gerak.

Baca Juga:Pemko Medan Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

“Kegiatan ini sangat luar biasa, karena memang harus ada pengimbangan antara sekolah selaku penyedia pendidikan. Untuk itu anak didik harus memperoleh hak-haknya dalam proses belajar,” kata Akhyar.

Menurut Akhyar, sosialisasi tersebut sangat menambah wawasan anak didik serta sebagai proyek penguatan profil belajar pancasila. Karena dalam sosialisasi itu ditanamkan bagaimana literisasi dan juga narasi.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini anak mengerti dan paham akan hak-haknya yang dilindungi oleh undang-undang.

“Semoga dengan sosialisasi ini, kita lebih paham lagi melindungi anak didik dan jangan sampai mengesampingkan mendidik dan mengajar anak-anak,” sebutnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Perlindungan Anak LBH Gerak Indonesia DPD Sumut Candra Malau SH mengatakan, sosialisasi undang-undang perlindungan anak adalah salah satu bagian dari program LBH Gerak Indonesia DPD Sumut.

Karena menurut Candra, undang-undang perlindungan ini sangat penting sekali di sosialisasikan pada anak-anak khusus kepada para pelajar.

“Tahun ini kita menargetkan sekitar enam atau tujuh sekolah yakni SMA dan SMK yang ada di Kota Pematang Siantar serta Kabupaten Simalungun dan ini akan berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya,” kata Candra.

Baca Juga:Jokowi Resmikan UU Perlindungan Data Pribadi

Adapun materi yang dibawakan antara lain pemaparan umum mengenai hak-hak yang dimiliki anak di dalam undang-undang perlindungan anak, kemudian membuat jingel atau melatih jingle yang berisi hak-hak anak kepada para pelajar.

Adapun jadwal selanjutnya untuk sekolah yang akan menerima sosialisasi antara lain, SMAN 1 Pematang Siantar, SMKN 1 Pematang Siantar, SMAN 1 SIantar, SMKN 1 Siantar dan SMAN 1 Tanah Jawa.

Sementara Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 6 Pematang Siantar Ridho Sinambela mengatakan, dirinya sangat bangga atas terselenggaranya sosialisasi undang-undang perlindungan anak tersebut.

“Acaranya bagus, sangat seru dan sangat menarik. Karena ada lagu-lagunya. Kami semua sangat gembira dan senang. Dengan sosialisasi ini kami telah nengetahui bahwa ada sepuluh hak anak. Kami berharap kesepuluh hak anak tersebut dapat terpenuhi,” kata Ridho. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles