19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Siantar Siap Gunakan Aplikasi SIREKAP, Ini Tujuannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID
KPUD Kota Pematangsiantar menyatakan kesiapannya dalam menggunakan aplikasi
Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Pilkada tahun 2020.

Seperti disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar Gina R Ginting ketika dikonfirmasi mengenai proses penghitungan suara di Pilkada 2020, yang digelar di tengah pandemi Covid-19, Rabu (21/10/20).

“KPU kabupaten kota baik jajaran PPK, PPS dan KPPS diminta melaksanakan pilkada tanggal 9 Desember 2020 agar mengutamakan keselamatan pemilih dan penyelenggara agar tidak tertular atau menyebarkan Covid,” tutur Gina mengawali penjelasannya.

Baca Juga:KPUD Siantar Tetapkan 180.490 DPT

Dalam hal penghitungan suara, kata Gina, sudah ada wacana penggunaan SIREKAP. Namun, daerah-daerah mana saja yang akan menggunakan SIREKAP pada Pilkada 2020 ini belum diputuskan masih dibahas di DPR RI dan KPU RI.

“Kita masih menunggu PKPU dan Juknisnya. Bila ditanya apakah Kota Pematangsiantar siap melaksanakan SIREKAP, insyaallah siap. Karena di bulan Desember 2019 untuk kota Pematangsiantar dalam pilkada tahun 2020 ini ada wacana menggunakan SIREKAP,” ujarnya.

Wacana menggunakan SIREKAP itu memungkinkan dilaksanakan di Kota Pematangsiantar, kata Gina, karena memang Kota Pematangsiantar untuk internet sudah hampir semua kelurahan tercover coverage internetnya 3G-nya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles