13.4 C
New York
Monday, May 20, 2024

Kilas Balik Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar dan ‘Rekomendasi’ Pengembalian Jabatan

Pematang Siantar, MISTAR,ID

Pengusulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA yang diajukan DPRD ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 31 Maret 2023 tentunya masih melekat dalam ingatan khususnya warga kota setempat.

Namun gugatan pemakzulan itu kandas dalam sidang yang digelar MA, pada tanggal 8 Juni 2023, sesuai Putusan MA reg Nomor 1P/UP/2023.

Sidang yang Majelis Hakimnya diketuai Yulius dan beranggotakan Yosran dan Is Sudaryono memutuskan menolak permohonan DPRD Kota Pematang Siantar.

Baca juga : Salinan Putusan MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar Sudah Diterima DPRD

Pemakzulan mungkin telah tuntas karena memang DPRD tidak memiliki payung hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

Tetapi, apakah permasalahan sudah tuntas terhadap latar belakang DPRD menggunakan Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berujung ke pengusulan pemakzulan tersebut?

Baca juga : Papan Bunga Terkait Pemakzulan Wali Kota Siantar yang Ditolak MA, Begini Respon DPRD

Sebagaimana diketahui, kebijakan Wali Kota Pematang Siantar yang telah menetapkan surat Keputusan Wali Kota nomor 800/929/IX/WK-thn 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, pada tanggal 2 September 2022 menjadi latar belakang yang bermuara kepada pengusulan pemakzulan.

Pasca adanya kebijakan Wali Kota yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian itu, 4 pejabat mengalami penurunan jabatan atau demosi, dan 23 pejabat yang lainnya mengalami pemberhentian dalam jabatan atau non job.

Related Articles

Latest Articles