19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ketua Majelis Berhalangan, Sidang Perkara Penipuan Puluhan Miliar Ditunda PN Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Kristofer Simanjuntak (33) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (26/10/21) terpaksa ditunda disebabkan ketua majelis hakim, Rahmat Hasibuan berhalangan.

Seyogyanya, sidang tersebut mengagendakan untuk mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi atau keberatan terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

Eljones Simanjuntak selaku kuasa hukum terdakwa Kristofer Simanjuntak membenarkan alasan penundaan sidang tersebut, selanjutnya, sidang akan dilanjutkan minggu depan.

Baca Juga: Menantu Anggota DPRD Siantar Disidangkan, Tipu Mertua Hingga Rp63 Miliar Lebih

“Benar, hari ini jadwal sidangnya itu jawaban penuntut umum atas eksepsi kita. Yang mana sidang sebelumnya kita sudah membuat eksepsi atau keberatan terdakwa. Jadwal sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Eljones, Selasa (26/10/21).

Mengenai eksepsi atau keberatan terdakwa yang disampaikan sebelumnya, sambung Eljones, ada yang tidak dipenuhi penuntut umum, yakni, dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a, dakwaan seharusnya berisi nama lengkap, tempat tinggal, umur atau tanggal lahir,  jenis kelamin, kebangsaan, dan pekerjaan.

Kenyataannya, setelah dakwaan jaksa dicermati, sambung dia, unsur sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi. Dimana dalam dakwaan disebut, bahwa terdakwa beralamat di Jalan Pesantren, Kota Pematangsiantar, ini ujarnya salah. Seharusnya, alamat terdakwa dibuat sesuai KTP, yakni, di Kota Medan.

Kemudian, mengenai tindak pidana yang didakwakan, seharusnya jaksa menyebut waktu, tempat tindak pidana yang dilakukan. Secara materil menyebut waktu, meliputi gambaran tentang tindak pidana yang dilakukan, tapi ini tidak dipenuhi jaksa.

Dalam perkara ini, yang melaporkan terdakwa adalah mertuanya, Ferry SP Sinamo. Korban yang dikenal sebagai anggota DPRD Siantar tersebut, dalam laporan ke polisi mengaku telah dirugikan menantunya itu hingga puluhan miliar rupiah.(hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles