9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kasus Memandikan Jenazah Wanita Oleh 4 Nakes RSUD Djasamen Lanjut ke Pengadilan, Kasi Intel Kejari Siantar: Kami Masih Koordinasi Soal Jadwal Sidang

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Beberapa hari ini, Kota Pematangsiantar tengah dihebohkan dengan kasus penistaan agama dimana empat tenaga kesehatan (Nakes) ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini, dan dipersangkakan dengan Pasal 156 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 oleh kepolisian.

Kabar terbarunya, pihak kejaksaan melakukan upaya jalan damai (restorasi justice) dalam perkara penistaan agama kepada empat tenaga kesehatan Rumah Sakit Umun Daerah (SRUD) Kota Pematangsiantar, namun menuai jalan buntuh. Pihak korban dalam perkara ini meminta lanjut hingga ke pengadilan.

Menanggapi perihal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar Bas Faomasi Jaya Laia yang ditemui mengatakan, pihaknya membenarkan ada menerima empat tersangka kasus penistaan agama yang diserahkan oleh pihak kepolisan dalam hal ini Polres Pematangsiantar.

“Untuk penanganan kasus perkara dan ada empat tersangka yang sudah diserahkan oleh Polres Pematangsiantar kepada Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar,” ujar Bas Faomasi yang ditemui, Rabu (24/2/21).

Baca Juga:Empat Tersangka Pemandian Jenazah Bukan Muhrimnya Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Siantar

Diterangkan Bas Faomasi lagi, untuk status keempat tersangka yang diserahkan oleh pihak kepolisian dikenakan tahanan Kota.

“Alasan dilakukannya tahanan kota dimana ada permohonan dari pihak keluarga dan persatuan tenaga kesehatan berupa tidak melarikan diri, dan keempat tenaga medis masih dibutuhkan,” kata Bas Faomasi saat diwawancarai.

Terkait tindak lanjut kasus penistaan agama tersebut, lagi-lagi Bas Faomasi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi kembali untuk penjadwalan persidangannya.

“Untuk rencana persidangan akan kami koordinasikan kembali dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya, dan akan kami sampaikan perkembanganya,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakan Bas Faomasi, dirinya tidak dapat memberikan banyak keterangan lantaran masih akan melakukan koordinasi kembali dengan pimpinan.

Baca Juga:Kasus Jenazah Wanita Bukan Muhrimnya Dimandikan 4 Pria, Muslimim Akbar: Polisi Harus Selesai Periksa Saksi Ahli

“Nanti saya tanyakan kembali kepada pimpinan sudah sejauh mana perkembangan perkaranya. Kemungkinan hari ini juga akan dilakukan konfrensi pers dalam perkara ini,” pungkas Bas Faomasi.

Terpisah, Muslimin Akbar selaku kuasa hukum dari Fauzi Munthe yang tak lain adalah suami dari almarhum Zakiah (50) sebagai pelapor dalam perkara ini mengatakan, pihaknya hadir dalam mediasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

“Kehadiran kita sesuai undangan kejaksaan. Pertemuan ini sebagai upaya mempertemukan kedua bela pihak sebelum nanti perkara disidangkan. Intinya dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan melakukan mediasi untuk berdamai. Namun, ditolak hingga perkaranya lanjut,” ungkap Muslimin, Rabu (24/2/21) sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, lanjut Muslimin, empat tersangka tenaga kesehatan yang dipersangkakan penistaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 oleh kepolisian, tampak didampingan dari penggurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut.

Baca Juga:Jenazah Wanita Dimandikan Pria bukan Muhrimnya, Polres Siantar Panggil Saksi Pelapor

Dikatakan Muslimin, ada permohonan berdamai, tetapi Fauzi Muthe sebagai pelapor bersikuku melanjutkan perkara. “Pertemuan kemarin itu tidak ada jalan terang, kita serahkan sepenuhnya keputusan itu kepada pak Fauzi, kami hanya mendapingi proses hukumnya saja” kata Muslim.

Sebelumnya, kasus ini muncul akibat empat laki-laki yang merupakan petugas forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, memandikan jenazah wanita yang bukan muhrimnya pada, Minggu 20 September 2020.

Informasinya, bahwa RSUD dr Djasamen Saragih merupakan rumah sakit rujukan Covid-19, sementara wanita yang meninggal dunia pada, Minggu 20 September 2020, itu merupakan pasien suspek Covid-19 sehingga dilakukan protokol Covid-19 dalam penyiapan jenazah.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles