19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kapolres Minta Warga Siantar Tidak Bepergian ke Medan Selama PPKM Darurat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menghimbau agar masyarakat Siantar tidak bepergian ke Kota Medan, Selasa (13/7/21).

Hal tersebut pun menyusul adanya Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tertanggal 05 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengam 20 Juli 2021.

“Kita menyarankan agar masyarakat Kota Siantar untuk tidak bepergian ke Kota Medan menyusul diberlakukannya PPKM Darurat,” ujar Boy Sutan di pelataran ruangan Satreskrim.

Baca juga: Penerapan PPKM Darurat di Medan, Ekonomi Bisa Makin Terpuruk

AKBP Boy Sutan Binanga mengungkapkan, selain untuk tidak bepergian ke Kota Medan, masyarakat Siantar juga dihimbau untuk membatasi kegiatan di luar rumah karena Kota Siantar masih diberlakukan PPKM Mikro.

“Saya Kapolres Siantar mengajak masyarakat untuk menunda atau tidak bepergian. Hal ini untuk mencegah dan memutus penyebaran penularan virus Covid-19 yang saat ini semakin meningkat,” sebut Kapolres lagi.

Diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, situasi ruas jalanan Kota Medan tampak sepi, hal tersebut terpantau pada hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat pada Senin (12/7/21) malam.

Amatan wartawan, terlihat aktifitas kendaraan seperti mobil dan sepeda motor tampak lalu lalang yang mana sebelum dilakukannya penyekatan oleh personil gabungan dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

“Kita lakukan sosialisasi penyekatan sejumlah ruas jalan inti di Kota Medan di masa PPKM Darurat. Ya, kondisinya sekira Pukul 22.00 sampai 23.00 WIB jalanan sudah sepi,” kata Kanit PJR Ditlantas Polda Sumut, Iptu Iswadi, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, penyekatan yang dilakukan untuk membatasi mobilisasi warga Kota Medan di tengah pandemi Covid-19 yang angka penyebarannya terus mengalami peningkatan.

Diketahui, 15 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas diberlakukan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Baca juga: Hari Pertama Penyekatan, Jalanan Kota Medan di Malam Hari Sepi

Berikut 15 ruas jalan Kota Medan yang disekat, Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66).

Kemudian, Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU, Jalan SM Raja Simpang Indogrosir, Jalan HM Yamin simpang Aksara.

Berikutnya, pos penyekatan/pemeriksaan Rivera (Jalan SM Raja), Pos Penyekatan Simpang Titi Kuning (Jalan Delitua), Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan), Pos Titi Sewa Tembung (Jalan Letda Sujono) dan Pos Penyekatan Simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting. (Hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles