Pematangiantar, MISTAR.ID
Guna melakukan penyelidikan kasus jenazah seorang wanita dimandikan 4 pria bukan muhrimnya yang diduga penistaan agama, pihak Polres Pematangsiantar sudah 3 kali memanggil saksi pelapor.
Dalam pemanggilan ketiga itu, Fauzi Mnthe, selaku pelapor yang jenazah istrinya dimandikan 4 pria di RSUD dr Djasamen Saragih, dimintai keterangan tambahan untuk menguatkan pengaduannya.
Seperti disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Juntar Lumban Gaol, yang dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya, Jumat (2/10/20).
Baca Juga:Jenazah Istri Dimandikan 4 Pria Bukan Muhrimnya di RSUD Siantar
“Saat ini, Pak Fauzi sebagai pelapor dimintai keterangan tambahan untuk menguatkan pelaporannya,” ujarnya.
Saat ditanya seperti apa keterangan tambahan dimaksud, Juntar menyebutkan, keterangan tambahan itu adalah terkait oknum yang menyuruh kliennya menandatangani berkas di RSUD.
“Ada pengembangan, artinya siapa pada waktu itu yang menyuruh dia atau meminta dia supaya menandatangani berkas-berkas di ruang jenazah,” tuturnya.
Saat ditanya pemanggilan hari itu sudah pemanggilan yang ke berapa, Juntar bilang yang ketiga.
Baca Juga:Himpunan Mahasiswa Islam Siantar-Simalungun Turun ke Jalan, Ini Penyebabnya
“Ini yang ketiga, untuk pelapor, dan saksi faktanya sudah dua. Setelah ini nanti, akan dipanggil orang-orang yang memandikan tersebut, dan pihak-pihak terkait dari rumah sakit. Itu yang baru kita dapatkan informasi, setelah yang ketiga kali pelapor dipanggil,” bebernya.
Sebagai kuasa hukum, kata Juntar, pihaknya berharap kasus tersebut bisa menjadi terang agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran.
“Jangan ada simpang siur, jelas bagaimana supaya perkara ini terang, dan masyarakat mengetahui keberadaan perkara ini,” ujar Juntar yang didampingi Fauzi dan dua kuasa hukum pelapor lainnya, Muslimin Akbar dan Rahmad Manurung.
Saat seorang awak mempertanyakan surat pernyataan Fauzi yang mengakui istrinya suspek Covid-19, Juntar kembali menegaskan, hal itulah yang hendak diklarifikasi.
“Inilah yang mau diklarifikasi, artinya sepengetahuan kita sesuai keterangan Pak Fauzi bahwa ibu itu tidak covid, tapi pihak rumah sakit menyodorkan (berkas) supaya itu ditandatangani,” tukasnya.
Berkas surat pernyataan itu disodorkan, kata Juntar, alasannya supaya jenazah istrinya dapat ditangani di RSUD.
“Kalau tidak ditandatangani, bawalah jenazah ini, kaulah yang mengurusi. Sehingga, berdasarkan keterangan Pak Fauzi, ia tidak tahu apa yang mau dibuatnya. Jadi panik dia,” uangkap Juntar setengah menirukan ucapan pihak RSUD kepada Fauzi kala itu.(ferry/01)