14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Izin Reklame, Pengusaha Nilai Pemko Siantar Terkesan Menjebak

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengusaha advertising, CV Evolution Advertising menilai Pemko Pematang Siantar terkesan menjebak dalam pengurusan izin tiang media reklame berupa billboard.

Hal itu menyusul telah dikeluarkannya rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan tidak adanya penerbitan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

“Kami berani mendirikan tiang setelah mendapat rekomendasi izin dari Dinas PUTR Kota Pematang Siantar. Kita sudah membuat permohonan hingga ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Sudah lengkap rekomendasinya semua. Kenapa sampai sekarang belum diberi izin?” ucap perwakilan CV Evolution Advertising, Sukoso kepada wartawan, Sabtu (6/1/24).

Baca juga:Ini Alasan Satpol PP Siantar Ngotot akan Bongkar Tiang Reklame

Permohonan itu, kata dia, atas anjuran Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar itu sendiri. Sukoso sebut, pendirian tiang reklame billboard di Jalan Adam Malik, Simpang Jalan Rajamin Purba-Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat itu telah berpindah lokasi dari titik sebelumnya.

“Kami semula di Taman Segitiga itunya mau bangun dengan segala biaya yang diperlukan. Disuruh Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar pindah ke lokasi yang sekarang. Mereka menyuruh ke kami untuk mengurus segala permohonan rekomendasi. Cobalah, apanya lagi yang terjadi sekarang ini? Kami bingung,” terangnya.

Sukoso menuturkan, pengusaha sudah siap baik dalam segala sesuatu hingga mengindahkan arahan dari Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar. Justru ia mengaku, pihaknya diperintah untuk melakukan pembongkaran tiang media reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga:Urus Izin Reklame, Pemko Siantar Pertontonkan Ketidakcocokan

“Sudah kita antar ke Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar dan membuat permohonan, tidak diterbitkan. Malah kita disuruh bongkar. Dasarnya mengeluarkan izin itu apa? Kan rekomendasi. Kami sudah ada rekomendasinya,” ucapnya.

“Kenapa nggak dikeluarkan izinnya? Kata Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar kami melanggar. Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar tidak bisa membuktikan yang dilanggar itu apa? Kami memohon 14 hari setelah rekomendasi. Kalau nggak mau dikeluarkan wajib dibuat surat keterangan tertulisnya,” katanya menambahkan.

Sukoso menuturkan, pihaknya senantiasa menaati aturan dan hukum yang berlaku. Karenanya, CV Evolution Advertising hingga kini terus menunggu terbitnya izin dari Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar, serta siap duduk bersama menggelar rapat dengan dinas terkait.

Baca juga:Satpol PP Siantar Masih ‘Malu-malu’ Tertibkan Reklame Tak Berizin

Related Articles

Latest Articles