11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ini Jadwal Tahapan Setelah Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Hingga Penetapan Paslon Terpilih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) akan digelar secara serempak pada tanggal 9 Desember 2020 ini, dimana masih terjadinya penularan virus covid-19 diseluruh Indonesia.

Meski demikian, KPU sebagai panitia penyelenggara pilkada memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dari mulai tahap pendaftaran bakal pasangan calon hingga Penetapan Paslon Terpilih nantinya.

Dikatakan, Daniel Sibarani, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menyebutkan bahwa jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2020 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Berdasarkan PKPU tersebut, kata Daniel, KPU, tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 9 Desember 2020. Kemudian, penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 – 5 Desember 2020).

Baca juga: Dua Perampok Asal Jakarta dan Palembang yang Ditangkap di Siantar, Ini Kata Kasat Reskrim

Selanjutnya, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 -14 Desember 2020), lalu penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kota (10 – 16 Desember 2020). Setelah itu Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kotamadya Pematangsiantar (13 – 17 Desember 2020).

“Penetapan hasil pemilihan pasangan calon walikota tergantung, ada atau tidak gugatan perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi (MK).
Apabila ada gugatan, paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU,” jelas Daniel.

Langkah ini dilakukan agar daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan. Apabila tidak ada gugatan, maka paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan oleh Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

“Kalau untuk pelantikannya, nanti dulu, sebab kita tidak tahu apakah ini ada pasangan calon ya g bersengketa. Jadi, nantinya akan diputuskan MK bagi pasangan calon yang menang menjadi walikota beserta wakil walikota,” imbuhnya. (Yetty/hm07)

Related Articles

Latest Articles