10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ingin Rawat Kembali Bayi yang Sempat Dibuang, Keluarga Pelaku Diasessment Dinas Sosial

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dinas Sosial Kota Pematang Siantar melakukan assessment terhadap keluarga kedua pelaku pembuangan bayi di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Kasus ini pun sebelumnya sempat membuat hoboh warga Pematang Siantar.

Asessment dilakukan untuk melihat komitmen keluarga yang ingin mengasuh kembali si bayi. Dimana sebelumnya, pihak keluarga dari pelaku pembuangan bayi AHA (18) dan SM (19), berharap agar bayi perempuan itupun diserahkan kepada mereka untuk merawatnya.

Dinas Dosial Kota Pematang Siantar melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak (Kabid PA), Sarmadan Saragih pun mengatakan, sudah memanggil keluarga kedua orangtua pelaku AHA (18) dan SM (19). Kedua keluarga ini pun dilakukan assessmen untuk melihat komitmen.

Baca juga:Begini Cara Wanita yang Buang Bayinya Tutupi Kehamilan

“Assessmen ini kan kita lakukan untuk melihat keluarganya di sana, untuk melihat kelangsungan daripada si bayi. Dan bisa kita bilang bahwa keluarga daripada ibunya ini orang mampu dan kita anggap mampu secara materil untuk menghidupi si bayi,” kata Sarmadan, Minggu (27/11/22).

Lanjut Sarmadan kembali, Dinas Sosial Kota Pematang Siantar tidak ada alasan untuk menahan-nahan si bayi diasuh. Bahwa keluarga dari kedua pelaku juga memang ingin mengambil kembali bayi tersebut.

“Proses pengasuhan ini kan harus melekat dengan ibunya kan. Jadi kan ke sana lah arahnya nanti,” ujarnya lagi.

Dijelaskan Sarmadan, Dinas Sosial saat ini masih mempersiapkan administrasi penyerahan si bayi kembali kepada keluarga biologis. Kedua orangtua dinilai memiliki kategori orang yang mampu untuk menghidupi bayi yang sebelumnya dibuang di depan pintu rumah warga tersebut.

“Ya semalam kita bilang untuk mereka membuat komitmen kesungguhan. Memang nanti kan bersama ibunya. Apapun tentang si bayi tidak lepas dari mereka (keluarga),” kata Sarmadan.

Baca juga:Kasus Pasangan Kekasih Buang Bayi di Siantar Berpotensi Restorative Justice

Diberitakan sebelumnya, bayi perempuan dibuang orangtuanya yakni SM (19) dan kekasihnya AHA (18) pada Sabtu (29/10/22) malam di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Usai ditemukan warga, bayi perempun itu diasuh oleh Ketua RT Kelurahan Simarito, Nazaruddin. Bayi tersebut pun telah diberi nama Putri Humaira oleh Pak Ustad. Selama di rumahnya, bayi tersebut pun dianggap sebagai anak sendiri.

Terhadap kedua pelaku pun ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana pembuangan bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles