9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Heboh Soal Perwa Diteken Pejabat Non Sekda, Ini Penjelasan Pemko Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Terbitnya suatu Peraturan Wali Kota (Perwa) adalah hal yang lazim dalam suatu Pemerintahan Kota (Pemko). Namun akan menjadi pertanyaan, bahkan bisa menghebohkan apabila Perwa tersebut diteken oleh pejabat yang tak berwenang.

Seperti halnya yang terjadi di Kota Pematang Siantar, ada Perwa Nomor 10 tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, yang beredar di sejumlah kalangan. Perwa tertanggal 10 April 2023 itu ditandangani Budi Utari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Padahal pasca job vit yang telah dilaksanakan, pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, Budi Utari sudah dilantik menjadi Staf Ahli Wali Kota atau Non (Bukan) Sekda. Lalu mengapa Perwa tertanggal 10 April 2023 tersebut masih diteken Budi Utari sebagai Sekda? Berikut hasil konfirmasi mistar.id kepada Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis, Sabtu (15/4/23).

Baca Juga:Beredar PDF di Medsos, Budi Utari Bukan Lagi Sekda Tapi April 2023 Meneken Perwa

Hamdani yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whats App (WA) membenarkan adanya Perwa terkait perjalanan dinas tersebut. Mengenai, kenapa bisa diteken Budi Utari, Hamdani menyarankan agar hal itu dikonfirmasi kepada Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar. “Perwa itu benar ada. Kenapa bisa diteken pak Budi Utari, Bidang Aset yang bisa menjawab itu,” tuturnya.

Mengenai langkah yang akan dilakukan Pemko Pematang Siantar terkait dengan Perwa tersebut, Hamdani bilang, pihaknya akan mengambil langkah sesuai Undang-undang Administrasi Pemerintahan. “Kami akan mengambil langkah segera dengan mempedomani UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Saat ditanya langkahnya seperti apa, Hamdani belum dapat menjawabnya. “Belum bisa kuberi jawabannya, karena menurut UU itu ada beberapa pilihan yang bisa diambil,” ungkapnya mengakhiri.

Baca Juga:Wali Kota Siantar Sampaikan Ketersediaan Pasokan dan Kelancaran Bahan Pokok

Kepala Bidang (Kabid) Aset di BPKAD Kota Pematang Siantar, Alwi Lumban Gaol yang dikonfirmasi terpisah via telepon WA juga membenarkan adanya Perwa tersebut. “Sebenarnya Perwa itu sudah ada pada zaman pak Budi sebagai Sekda. Perwa itu pernah dilakukan perbaikan, setelah perbaikan, kami melakukan paraf ulang lagi. Setelah perbaikan diteken ibu Wali (Kota) lah. Nomor (Perwa)-nya sudah ada sebelumnya, tapi diambil lagilah sama stafku, dinomorinya, trus dishare-nya,” bebernya.

Alwi yang mengetahui bahwa Perwa yang dishare itu salah, langsung menyarankan agar Perwa itu ditarik. “Udah kubilang, tarik itu. Tapi itulah, sudah sempat beredar pula dan didownload banyak OPD,” ujarnya.

Saat ditanya, nomor berapa sebenarnya Perwa tersebut, Alwi bilang, lupa. “Kurang ingat aku, tapi yang jelas Maret-lah Perwa itu, kalau gak salah tanggal 15. Jadi, sudah ditariknya (Perwa tertanggal 10 April yang diteken Budi Utari,red) itu, tapi itulah udah sempat beredar pulak,” jawabnya.

Baca Juga:Wali Kota Diwakili Kabag Hukum, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Tidak Terima

Dijelaskan Alwi, Perwa terkait Perjalanan Dinas tersebut sebelumnya terlebih dahulu ditandatangani oleh Sekda Budi Utari, namun masih ada perbaikan. “Setelah perbaikan, dan diteken ibu Wali (Kota), barulah Perwa itu dinomori (dicantumkan tanggal dan bulannya), itunya itu bang. Karena pak Budi pun kurasa gak mungkin mau meneken surat itu kalau dibuat tanggal 10 April,” ungkapnya mengakhiri.

Sekaitan dengan adanya kesilapan dalam penomoran atau penanggalan Perwa tersebut, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar, Johannes Sihombing menyampaikan harapannya melalui pesan aplikasi WA. “Harapannya dalam pelaksanaan pekerjaan benar-benar kroscek dan apalagi terkait administrasi diperlukan ketelitian, baik dalam hal yang kecil juga harus teliti,” ujarnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles