18.4 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Hari Ketiga PPKM Level 4 di Siantar, 3 Ruas Jalan Masuk Utama Mulai Disekat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah ruas jalan di Kota Pematangsiantar disekat mulai hari ini sampai 23 Agustus 2021. Kepolisian dari Resort Pematangsiantar pun tampak berjaga di tiga ruas jalan utama Kota Pematangsiantar, Kamis (12/8/21). Penyekatan ini merupakan rekayasa yang dilakukan petugas agar mengurangi mobilitas masyarakat dan pengendara tidak lagi melakukan kunjungan ke pusat Kota Pematangsiantar.

Adapun ruas jalan pintu masuk menuju Kota Pematangsiantar yang disekat yakni Jalan Ahmad Yani (Simpang Rambung Merah). Ruas jalan ini disekat untuk mengurai kendaraan yang datang dari arah Medan.

Kemudian Jalan Asahan untuk mengurai kendaraan yang datang dari arah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Lalu di Jalan Parapat Simpang II. Akses jalan ini ditutup untuk mengurai kendaraan dari arah Parapat maupun Kabupaten Toba yang masuk ke Pematangsiantar.

Baca juga: Humas Poldasu: 40 Titik Penyekatan Jalan di Medan Masih Berlangsung

Plh Kapolres Pematangsiantar AKBP Benny Hutajulu saat ditemui saat memantau aktivitas vaksin di Kantor Camat Siantar Utara mengatakan, ada tiga titik penyekatan yang dilakukan. “Penyekatan dari Satlantas Polres Pematangsiantar ada disetting di tiga titik. Personel kurang lebih ada 74 orang,” ujar Benny Hutajuku yang diwawancarai.

Lanjut Plh Kapolres kembali, untuk warga luar kota yang hendak menuju ke Kota Pematangsiantar harus mematuhi aturan Instruksi Mendagri No 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV luar Jawa-Bali.

“Kalau kepingin datang ke Siantar bisa menunjukkan KTP Siantar. Kalau yang warga luar kota, kita mengacu Inmendagri No. 30 Tahun 2021. Itu (warga luar) sudah divaksin atau surat registrasi pekerja,” pungkas. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles