Pematangsiantar, MISTAR.ID
Warga yang membutuhkan dana cepat bisa menggadaikan barang di pegadaian. Tetapi bagaimana jika barang gadai tersebut tidak ditebus hingga jangka waktu yang ditetapkan berakhir? Akankah nasabah dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist)?
PT Pegadaian (Persero) memastikan barang gadai yang telah masuk ke perseroan dan tidak ditebus dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dilelang di kantor cabang BUMN tersebut.
“Barang lelang biasanya memang tidak ditebus oleh pemilik. Kami akan memberi waktu penebusan, dan kalau nasabah tidak datang juga maka langsung kami akan pajang atau lelang. Karena itu sudah menjadi hak kami,” ujar Kepala Pegadaian Cabang Pematangsiantar, Suryadi Mandala, kepada Mistar.id Rabu (8/5/24).
Baca juga: Harga Emas Pegadaian Siantar di Angka Rp1.361.000 Per Gram
Lebih jauh Suryadi mengatakan, harga jual barang-barang lelang tersebut mengikuti harga pasar. Namun Pegadaian memberikan kemudahan melalui mekanisme pembayaran barang lelang.
“Kalau sudah berupa gelang, kalung, cincin itu punya desain, dan jenis barang yang bakal menentukan nilai atau harga jual. Tapi yang penting, nasabah bisa menjual kembali barang lelang di Pegadaian, pembayaran bisa dicicil serta pembayaran non tunai alias bayar separuh dulu, sisanya kalau sudah punya uang,” tandas dia.
Ia menambahkan bagi nasabah yang tidak dapat menebus barang hingga akhirnya dilelang, maka barang gadai tidak dapat ditebus lagi.
Baca juga: Penyaluran Kredit UMKM di Pegadaian Siantar Turun
“Tapi nasabah masih bisa melakukan gadai barang perhiasan kembali, nasabahnya tidak di-blacklist,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan lembaga resmi milik pemerintah terkait peminjaman modal. Dia berharap nasabah tidak asal-asalan mencari pinjaman modal.
“Misal teman-teman nasabah butuh modal bisa manfaatkan lembaga resmi, jangan hanya tergiur mudah dan cepat saja,” imbuhnya. (abdi/hm22)