18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

GMKI Sosialisasi UU TPKS: ‘Saatnya Mahasiswa Lawan Kekerasan Seksual’

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Pematang Siantar-Simalungun (GMKI PSS) mengadakan seminar online bertema partisipasi mahasiswa dalam UU TPKS.

Pada hari Senin, 26 Juni 2019, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematang Siantar, bertindak sebagai narasumber dalam acara dengan tema ‘Momentum Mewujudkan Mahasiswa Anti Kekerasan Seksual’.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Aktivis Perempuan HKBP Erlina Christina Pardede, Akademisi STIE Sultan Agung Dr Marisi Butarbutar, dan Alumni Kampus Merdeka Gading S. Rezeki Situmeang, yang dimoderatori melalui Zoom oleh Kabid Akspel GMKI, Armada Simorangkir.

Susanti dalam pemaparannya, menyebutkan UU TPKS sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memerangi kekerasan seksual yang meningkat termasuk di kota-kota besar, pihaknya mengaku UU ini harus disosialisasikan agar masyarakat berani melaporkan tindakan kekerasan seksual yang mayoritas menimpa kaum perempuan ini.

Baca juga : BPC GMKI PSS Gelar Maper dan Dialog ‘Masa Depan di Mata Generasi Muda’

“Tentunya yang akan dilakukan Pemko Pematang Siantar adalah sosialisasi ke masyarakat agar berani melaporkan tindakan kekerasan  seksual dan tahu hak-hak yang akan didapat oleh korban,” ujar Susanti.

Sementara Berdasarkan data yang diurai Polres Pematang Siantar, sepanjang tahun 2023 ada 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani pihaknya dan ada yang dilakukan oleh hubungan sedarah pada sebuah keluarga.

“Kita upayakan semua kasus tersebut memberikan rasa keadilan kepada korban sesuai amanat UU TPKS bukan sekedar memproses hukum pelaku saja,” ujar Kanit PPA Polres Pematang Siantar.

Senada dengan Kanit PPA Polres, Aktivis Perempuan HKBP Erlina Pardede menjelaskan ada budaya di keluarga membahas soal seks itu pantang atau tabu sehingga suatu waktu kita menjadi takut dan malu melaporkan kekerasan seksual.

“Kita harus berani membicarakan yang kita alami kepada orang-orang yang kita percaya dan jangan pernah menyalahkan korban karena mereka juga tidak menyangka menjadi korban”, ujar Erlina sembari berharap mahasiswa juga berani membahas isu-isu kekerasan seksual yang menghantui dunia Perguruan Tinggi.

Akademisi STIE Sultan Agung Dr. Marisi Butarbutar menekankan pentingnya menerapkan UU TPKS di kampus untuk mencegah pelecehan antar mahasiswa bahkan oknum dosen di lingkungan Perguruan Tinggi karena pelecehan termasuk 1 dari 3 dosa besar pendidikan.

“Kita ingin ada satgas anti kekerasan seksual di kampus supaya Mahasiswa dan Dosen dapat merasa aman serta membuat prosedur dan sanksi tegas bagi pelaku nakal di kampus agar korban berani melapor sesuai amanat Permendikbud 30 tahun 2021,” ujar Dr. Marisi.

Sementara Ketua Alumni Kampus Merdeka Kota Siantar, Gading S meminta Pemerintah Kota (Pemko) membuat program rumah aman untuk menampung korban kekerasan seksual yang takut untuk melapor dan meminta Polres agar tidak ada lagi kasus pencabulan yang berujung damai sesuai amanat UU TPKS.

Baca juga : Kapolda Sumut di Mutasi, Korwil 1 GMKI Ucapkan Terima Kasih

Menurut Gading, aturannya jelas bahwa UPTD PPA harus dianggarkan di Pemda untuk melindungi korban secara fisik dan mental. Safe House harus dibangun seperti yang dirancang WCC HKBP, dan Polres juga harus menangani kasus TPKS meskipun sudah berdamai.

Ia mengingatkan peserta webinar, yang umumnya pengguna media sosial, untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial karena, dalam era suka sama suka, banyak pelecehan seksual terjadi di sana.

Di akhir kegiatan, ada tanya jawab dari puluhan peserta dan pesan dari Ketua GMKI Armada Simorangkir yang meminta pengguna media sosial untuk menghindari posting foto yang terlalu mencolok karena dapat diambil untuk akun palsu untuk eksploitasi seksual. Acara ditutup dengan foto bersama dan kampanye anti kekerasan seksual.  (Ril/Ferry Napitupulu/hm19)

Related Articles

Latest Articles