18.6 C
New York
Monday, June 10, 2024

Gawat! Kerugian Negara Proyek Pasien OTG Siantar Belum Dikembalikan, APH Diminta Serius Mengusut

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Aparat penegak hukum (APH) diminta mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) pada pelayanan Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematang Siantar.

Proyek pengadaan sarana dan peralatan bagi OTG tersebut dikelola Dinas BPBD Kota Pematang Siantar. Disebut, pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi dan ada ketidakwajaran keuntungan sebesar Rp149.007.468.

Sedangkan penyedia jasa proyek untuk pasien OTG tersebut adalah CV.MPA dengan bukti kontrak No.900/1812/BPBD/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021, dan nilai kontraknya sebesar Rp462.700.000. Namun informasi diperoleh, bahwa yang mengerjakannya adalah IS.

Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes di Siantar, Inspektorat Ungkap Begini

Informasi dihimpun mistar.id, pihak Kepolisian disebut tengah melakukan penyelidikan  dugaan korupsi tersebut. Termasuk menyelidiki soal kerugian negara yang belum dikembalikan, padahal sebelumnya dikabarkan sempat akan dikembalikan oleh rekanan.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematang Siantar Iptu Apri Damanik mengatakan, pihak rekanan hingga kini belum ada mengembalikan kelebihan bayar pada proyek pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien OTG.

Baca Juga: Berawal dari Dumas, Polres Siantar Dalami Dugaan Korupsi di Rumah Singgah Covid-19

“Belum ada. Kita tetap melakukan penyelidikan, kita juga berkoordinasi ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” ujar Apri dikonfirmasi, Rabu (29/3/23).

Halnya Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung kepada wartawan menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini lebih mengutamakan pada pemulangan kerugian negara, dan bila tidak dibayarkan, maka Satreskrim melalui Unit Tipikor akan memprosesnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian selain adanya pengaduan masyarakat, selain itu juga adanya temuan BKP terkait kelebihan bayar proyek OTG tahun anggaran 2021 itu.(Hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles