11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Keluarga Tersangka Kasus APBDes Salaon Dolok Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Keluarga tersangka kasus dugaan korupsi APBDes APBD, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, kembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ini setelah sebelumnya Polres Samosir menyerahkan para tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Desa Salaon Dolok pada pihak Kejaksaan.

Pengembalian keuangan negara itu dilaksanakan di ruangan Aula Kejari Samosir, pada Rabu (21/6/23).

Baca juga: Polres Samosir Serahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa ke Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Wardika melalui Kasi Pidsus, Fajar H Pasaribu didampingi Kasi Intel, Ricard Simaremare dan Bendahara Kejaksaan menyampaikan, ada niat baik dari pihak keluarga Bendahara Desa mengembalikan kerugian negara dalam pengelolaan APBDdes Salaon Dolok tahun anggaran 2021.

“Sebelumnya, kami memberikan pemahaman kepada tersangka, jika pengembalian kerugian negara dapat sebagai pertimbangan memperingan hukuman nantinya,” ujar Fajar.

Disampaikan, pihak keluarga ketiga tersangka bersedia mengembalikan kerugian negara itu. Menurut Fajar, uang yang dikembalikan ini dititipkan ke rekening lainnya di  Kejari Samosir, menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca juga: Kejari Samosir Tahan 2 Tersangka Proyek Jalan Pangasean-Sitamiang Rp6,1 Miliar

Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara itu sesuai dengan perhitungan Inspektorat Kabupaten Samosir. Ada pun kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 383.896.956,97.

“Kejari Samosir selama proses ini sudah melaksanakan koordinasi dengan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Samosir,” kata Fajar.

Menurutnya, satu-satunya cara membantu tersangka dugaan korupsi dengan mengembalikan kerugian negara, agar di persidangan nanti ada pertimbangan hakim. (pangihutan/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles