16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kejari Samosir Tahan 2 Tersangka Proyek Jalan Pangasean-Sitamiang Rp6,1 Miliar

Samosir, MISTAR.ID
Kontraktor (rekanan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Tunggu, Kabupaten Samosir tahun 2021 ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (9/6/23) malam.

Sebelumnya Kejari Samosir telah memeriksa 14 orang saksi. Dalam kasus ini ada 2 orang ditahan yakni, Wakil Direktur CV Nabila inisial HS dan PPK SS.

Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pangururan sekira pukul 23.13 WIB.

Baca juga: Tim Tabur Kejari Samosir Tangkap Buronan DPO Terpidana Kasus Pengancaman

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putra melalui Kasi Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu didampingi Kasi Intel, Ricard Simaremare.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Samosir itu sebesar Rp 6,1 miliar lebih, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

Pengacara HS, Hendrick P Napitupulu mengatakan, penahanan kliennya dinilai prematur dan tidak berdasar.

Menurutnya, masih ada hak HS yang belum dibayarkan Dinas PUTR Kabupaten Samosir sebesar Rp 1,6 miliar lebih setelah dikurangi pajak.

Menurutnya, itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige sebagai gugatan perdata. Direncanakan tanggal 27 Juni 2023 ini sidang mediasinya.

Baca juga: Kejari Samosir Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo

“Bagaimana nanti tanggal 27 ini sidang mediasinya, tentu kami bermohon kepada Ketua Pengadilan supaya klien saya bisa hadir. Terkait kerugian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 400 juta sudah dikembalikan,” ujarnya.

Disebutkan pengacara yang berkantor di Kota Medan itu, pihaknya sudah 2 kali sidang perdata. Sementara Dinas PUTR Kabupaten Samosir walaupun secara resmi ada panggilan dari PN Balige, tidak pernah menghadirinya.

“Itu kan mangkir dari tanggung jawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Fajar mengatakan, penetapan kedua orang tersangka sudah memenuhi syarat dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

“Status penyidikan kan sudah dimulai tanggal 18 Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.

Baca juga: Atek, Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Simalungun Ditahan 20 Hari Kedepan

Ditambahkan Fajar, dalam kasus ini pelakunya semua orang-orang pintar dan memiliki uang, bahkan jaringannya pun banyak. Itu membuat pihaknya sudah cermat menahan kedua tersangka.

“Dua alat bukti sudah ada, kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih. Kenapa ditahan? Supaya mempermudah proses hukum dan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti,” tandasnya. (pangihutan/hm16)

Related Articles

Latest Articles