9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dugaan Korupsi di Rumah Singgah Covid-19 Pematang Siantar, Polisi Tunggu Jawaban APIP

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi hingga kini masih mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) pada pelayanan Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematang Siantar.

Pengadaan sarana dan juga peralatan bagi OTG pada Dias BPBD Kota Pematang Siantar tersebut, dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan terdapat ketidakwajaran keuntungan sebesar Rp149.007.468.

Adapun penyedia jasa pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien OTG tersebut merupakan CV.MPA yang mendapatkan kontrak nomor 900/1812/BPBD/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 462.700.000. Nyatanya pekerjaan tersebut dikerjakan IS.

Baca Juga:Berawal dari Dumas, Polres Siantar Dalami Dugaan Korupsi di Rumah Singgah Covid-19

Informasi Yang dihimpun, hingga kini pihak Kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut dan pihak yang terkait, belum juga mengembalikan kerugian negara, dimana sebelumnya rekanan hendak memulangkan kerugian negara tersebut.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematang Siantar Iptu Apri Damanik mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut.

“Sampai saat ini masih tahap lidik. Yang sudah kita ambil keterangannya yakni pihak dinas terkait dan rekanan,” ungkap Apri Damanik, Kamis (13/4/23).

Selain itu juga kata Apri lagi, terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) pada pelayanan Rumah Singgah Covid-19, pihaknya sudah berkoordinasi denan aparat pengawasn intern pemerintah (APIP).

Baca Juga:Polisi Periksa Pejabat Pemko Siantar Soal Dugaan Korupsi Sarana dan Peralatan Rumah Singgah Covid-19

“Udah Kita surati APIP. Namun masih menunggu hasilnya juga kami, nanti kalau ada infomasi perkembangan kita kabari ya,” ujar Apri Damanik kembali.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung kepada wartawan menyampaikan, pihaknya dalam hal ini mengutamakan pemulangan kerugian negara, bila tidak dibayarkan Satreskrim melalui Unit Tipikor akan memproses lebih lanjut.

Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian selain adanya Dumas. juga berangkat dari hasil temuan BKP terkait kelebihan bayar. Adapun kelebihan bayar tersebut terkait pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) pada tahun 2021. (Hamzah/hm01)

Related Articles

Latest Articles