15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Repdem Sumut Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku Pelecehan Logo PDIP

Medan, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi Sumatera Utara (Repdem Sumut), meminta agar penyidik Polres Kabupaten Simalungun, segera menangkap pelaku pelecehan dan penghinaan terhadap logo PDI Perjuangan yang diunggah ke publik melalui media sosial.

Ketua DPD Repdem Sumut Martua Siadari, menyebutkan, PDI Perjuangan tidak alergi terhadap kritik, tetapi dalam konteks ini sesuatu merupakan pelanggaran hukum.

“PDI Perjuangan adalah partai para pejuang, diisi oleh orang-orang yang kritis sehingga tidak alergi terhadap kritik apapun. Tetapi untuk penghinaan dan pelecehan karena ini pelanggaran hukum dan kami sebagai kader yang taat hukum di negara hukum ini, tidak bisa mentolerir itu,” tegas Martua Siadari wartawan di Sekretariat Jalan Bunga Wijaya Medan, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:Lambang dan Nama Diganti, PDIP Simalungun Polisikan Sebuah Akun Facebook

Oleh karena itu, DPD Repdem yang didampingi Sekretaris, Hendra Gunawan Kaban dan Wakil Ketua Bidang Media dan Propaganda, M Harizal, meminta agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak segera memerintahkan jajarannya, untuk segera mengambil tindakan hukum, dengan menangkap pemilik akun Facebook “Re Member” yang telah melecehkan dan menghina logo PDI Perjuangan.

Menurut dia, logo partai merupakan simbol yang sangat sakral bagi seluruh kader PDI Perjuangan, tidak hanya kader di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, atau Sumatera Utara saja.

Jika hal ini dibiarkan, maka menurutnya, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum dan muncul kekhawatiran, pembiaran tersebut akan menjadi yuris prudensi bagi orang-orang yang merasa tidak senang terhadap orang lain, atau salah satu partai, termasuk pada pejabat pemerintahan.

Baca Juga:Polda Sumut Dalami Laporan Penghinaan terhadap Ketum PDIP Megawati

“Muncul rasa kepercayaan kepada orang lain untuk menulis apa saja di akun media sosial, menghina, melecehkan semua orang, semua lembaga, karena tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku tersebut, karena UU ITE hanya berlaku pada kasus tertentu saja,” tegas Martua.

Selain itu, jika hukum tidak berjalan sebut Martua, banyak amarah yang harus diredam sehingga menjadi menambah persoalan baru, karena banyak kepentingan yang bisa memboncengi pemilik akun, atau malah para kader yang sedang emosi karena logo partainya dilecehkan sehingga dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif.

Sebelum itu terjadi, maka perlu tindakan tegas sebagai bentuk pembelajaran, pendidikan hukum dan pendidikan politik pada seluruh masyarakat agar tidak latah dan merasa hebat berani memposting sesuatu tindakan pelanggaran hukum di laman media sosialnya.

Baca Juga:Hina Ketum PDI Perjuangan, Akun Tiktok Dilaporkan ke Polda Sumut

Dari hasil penelusuran DPD Repdem, dalam akun pelecehan dan penghinaan tersebut, dibuat gambar banteng sedang menangis dan dibawahnya ditulis “Pedih Perjuangan”, sedangkan disamping ada gambar pria berbaju kaos putih yang diduga merupakan pemilik akun, sedangkan caption pada unggahan tersebut, tertulis “No COMMENT” disertai dengan emoji tertawa dan bendera Israel.

Berita sebelumnya, PAC PDIP Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, mengadukan akun facebook yang diduga menghina lambang partai PDI Perjuangan. Pengaduan partai berlambang kepala banteng tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Parapat, AKP Joni Silalahi. (Saut/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles