9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polda Sumut Dalami Laporan Penghinaan terhadap Ketum PDIP Megawati

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara masih mendalami laporan pengurus partai PDIP Kota Medan yang melaporkan akun tiktok bernama @idamanmamakmu022. Akun tersebut dinilai telah menghina Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, setiap masyarakat berhak membuat pengaduan kepada pihak kepolisian. “Laporannya tentu kita Terima,” sebut dia, Rabu (18/1/23).

Menurut dia, pihaknya kemudian akan melakukan pendalaman terhadap laporan partai berlogo banteng tersebut. “Nanti laporannya akan kita teliti lagi,” ujarnya.

Baca Juga:Hina Ketum PDI Perjuangan, Akun Tiktok Dilaporkan ke Polda Sumut

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Penyidik nanti akan melakukan penyelidikan,” ucap dia.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI-P Medan Tumpal Napitupulu mengatakan, akun media sosial itu dilaporkan dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016. Menurutnya, unsur tersebut telah memenuhi untuk penyidik melakukan langkah hukum.

“Jadi di dalam laporan kami ke kepolisian, kami melaporkan pemilik akun itu dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.Yang kami lihat pemilik akun Tik Tok itu melakukan perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami,” kata Tumpal sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut.

Baca Juga:Besok, DPC-PDIP Laporkan Sekda Dairi ke Polisi

Tumpal menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal DPC PDIP Medan, pemilik akun tersebut diduga salah satu mahasiswa universitas swasta di Medan. Namun demikian pihaknya tak mau gegabah dan menyerahkan seluruhnya ke Polda Sumut.

Mereka menilai pria yang memaki-maki Megawati Soekarnoputri itu telah menciderai simbol negara karena Megawati merupakan Presiden ke lima Indonesia. DPC PDIP Medan berharap Polisi sesegera mungkin menelusuri pemilik akun yang dianggap mencemarkan nama partai PDIP dan ketua umum PDIP tersebut.

Proses hukum diharapkan mampu membuat jera agar tak ada lagi masyarakat maupun konten kreator yang menghina seseorang. “Kami berharap Kepolisian cepat melakukan proses hukum terhadap pelaku tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:PDIP Sinyalir Dosen UNJ Pelapor Gibran dan Kaesang Miliki Hubungan dengan Parpol

Sebelumnya beredar di media sosial Tiktok akun bernama @idamanmamakmu022 memaki-maki ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Selasa (17/1/23). Makian ini diduga buntut pernyataan Megawati beberapa waktu lalu yang mengatakan Presiden Joko Widodo bukan apa-apa tanpa partai berlogo banteng tersebut.

Dalam video singkat yang dilihat, pria yang belum diketahui nama lengkapnya menyebut Megawati bakal jadi penerima BLT hingga tukang utang di warung kelontong jika bukan karena anak dari almarhum Soekarno. Bahkan pria itu menyebut Megawati jika disuruh menggoreng ikan pasti malah direbus. Tak cuma itu, pria berkasus merah berkerah ini juga mencaci maki Megawati dengan kata-kata tak pantas lainnya.

“Minimal ngaca kont*l, kau kalau tanpa bapakmu bisa jadi apa ? Kau cuma jadi emak-emak biasa, penerima BLT, sering antre Bansos, utang di kedai, disuruh goreng ikan malah direbus,” ucapnya melalui akun tik tok @idamanmamakmu022.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles