6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dr Corry Surati LLDikti untuk Investigas Pemilihan Rektor USI, Prof Ibnu: Kita Menunggu Arahan Dikti

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Proses pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) disoal. Hal ini diketahui setelah Rektor USI Dr Corry Purba mengirim surat kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut), Prof Dr Ibnu Hajar yang berkantor di Kota Medan.

Kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/11/22), Dr Corry Purba selaku salah satu dari tiga calon Rektor USI periode 2022-2026 mengatakan, dirinya menyurati pihak LLDikti bukan semata masalah kalah menang dalam pemilihan Rektor, tapi menurutnya proses dan tahapan serta penilaian yang dilakukan pihak panitia tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Surat Dr Corry Purba itu dilayangkannya setelah mengetahui bahwa pihak panitia dan Yayasan USI serta Pembina menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 12 Nopember 2022 yang memberitahukan, bahwa Rektor terpilih adalah Dr Sarintan Damanik.

Baca Juga:Dies Natalis Himapsi ke 44 di USI, Bupati: Orang Simalungun Bangsa yang Hebat

Laporannya, sambung dia, bukan hanya ke LLDikti itu, tapi juga dikirim ke Menteri Pendidikan dan Dirjen Dikti. Surat yang ditujukan ke LLDikti tersebut perihal untuk melakukan investigasi hasil pemilihan Rektor USI Periode 2022-2026.

Menurut Corry, dalam suratnya, bahwa dalam proses pemilihan Rektor USI ada dugaan kecurangan secara terstruktur, masif, sistematis (TMS).

Sebab, sambung Corry yang sekarang masih menjabat sebagai Rektor USI itu, seharusnya acuan pemilihan adalah Statuta USI Pasal 41, 42, 43, 44 dan 45 Tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun No: 089/PEMB.Y-USI/STATUTA/2020 tertanggal 29 Desember 2020.

Di Statuta itu dijelaskan, bahwa penetapan Calon Rektor terpilih oleh Yayasan USI berdasarkan komponen penilaian dengan system pembobotan atau scoring.

Baca Juga:Berharap Demokrasi di Pemilihan Rektor USI Ditegakkan, LLDikti: Yang di Atas Harus Jadi Contoh

Adapun pembobotan penilaian tersebut yakni:

a. Penyampaian Visi Misi di hadapan Senat dan organ Yayasan USI

b. Pemilihan Senat

c. Asesmen Psikologi dari Lembaga Independen

d. Serta Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Pembina Yayasan USI.

Dugaan kecurangan ini, kata Corry, dirasakannya karena dari tiga nama calon telah dilakukan pemilihan oleh anggota senat. Dan kalau mengacu pada Pasal 44 ayat 4 dari Statuta USI tahun 2022, maka Calon Rektor yang diusulkan Senat Universitas setelah pemungutan suara minimal 2 orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak.

Kenyataannya, dalam hal ini, panitia mengirimkan 3 orang calon untuk melaksanakan asesmen Psikologi di Universitas Sumatera Utara (USU).

Baca Juga:Tanggapan Rektor USI Terkait Mahasiswa Demo Tuntut Keringanan Biaya Kuliah

Kemudian, pada uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh 7 orang Pembina, ada seorang Pembina tidak memberikan pertanyaan tapi anehnya tetap memberikan nilai atau score.

Masih menurut Corry, dalam surat pemberitahuan hasil penilaian dan penetapan Rektor definitif, seharusnya Panitia Pemilihan dan Pembina Yayasan USI melampirkan komponen penilaian dengan sistem pembobotan sebagaimana diamanahkan Statuta USI tahun 2020 dalam Pasal 44 ayat 5 dan 6.

Menunggu Arahan Dikti

Sementara, Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumut Prof Dr Ibnu Hajar menanggapi MISTAR.ID melalui pesan WhatsApp (WA), membenarkan adanya surat Dr Corry Purba diantarkan ke kantor LLDikti yang intinya perihal Permohonan Investigasi Hasil Pemilihan Rektor USI Periode 2022-2026.

Ditanya proses lanjut atas surat Dr Corry Purba itu? Prof Dr Ibnu Hajar menjelaskan, pihaknya sedang mempelajarinnya.

“Kami sedang pelajari sambil juga menunggu arahan dr Kelembagaan Dikti, sebab surat yang sama juga dikirim ke Dikti. Kami menunggu arahan Dikti Pak,” demikian jawaban singkat Prof Dr Ibnu Hajar via WA.(maris/hm10)

Related Articles

Latest Articles