18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ditanya Soal Non-ASN yang Tak Terdata, Kepala BKD Siantar Kirim Pengumuman

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematang Siantar berakhir tanggal 30 September 2022.

Untuk mengetahui jumlah tenaga Non ASN yang belum terdata, Mistar melakukan konfirmasi atau bertanya kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak.

Awalnya, ketika dikondirmasi pada tanggal 4 Oktober 2022, Timbul yang ditanya melalui pesan aplikasi Whats App (WA) mengatakan, saat itu pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan, dengan melakukan pengecekan satu per satu.

Baca Juga:Siap-siap Seleksi Tahap 3 Guru ASN PPPK Segera Dibuka

Selanjutnya, tanggal 5 Oktober 2022, saat ditanya ada berapa jumlah Non ASN yang tidak masuk datanya ke BKD, dan data Non ASN dari OPD mana saja yang masuk tersebut, kemudian masih adakah kesempatan pegawai Non ASN untuk didata ulang?

Timbul mengirimkan link terkait Pengumuman Pendataan Non ASN Pemko Pematang Siantar. Namun karena tidak menemukan informasi terkait jumlah Non ASN yang tidak masuk datanya.

Pada tanggal 6 Oktober 2022, Mistar kembali bertanya di OPD-OPD mana yang paling banyak tenaga Non ASN yang belum membuat akun (untuk mengirim data, red) atau tidak terdata sama sekali?

Timbul mengatakan bahwa hal yang ditanya itu ada di link pengumuman yang dikirimkannya sehari sebelumnya.

Baca Juga:Menpan RB bersama Pemkab Pakpak Bharat Validasi Data Tenaga Non ASN

Selanjutnya, setelah Mistar mengklik link pengumuman yang dikirimkan Timbul, diperoleh informasi jumlah pegawai Non ASN yang membuat akun sebanyak 638 orang, jumlah honorer eks THK II yang membuat akun sebanyak 44 orang.

Sedangkan jumlah pegawai Non ASN dan honorer eks THK II yang sudah submit (mengirim datanya) sebanyak 593 orang, yang belum submit 89 orang. Jumlah keseluruhan Tenaga Non ASN dan honorer eks THK II sebanyak 682 orang.

Poin ketiga dalam pengumuman itu disebutkan, bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria namun belum diusulkan dalam pendataan dan/atau telah diusulkan namun belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat masa kerja.

Dan pada poin keempatnya menyebutkan bahwa, usul pendataan dan/atau konfirmasi hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada poin nomor tiga, disampaikan melalui Kasubbag Kepegawaian masing-masing unit kerja, untuk kemudian diteruskan secara resmi/tertulis ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematang Siantar paling lambat tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga:Siap-siap! Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dari Kemdikbud

Dalam link pengumuman yang disampaikan Timbul, terlihat ada juga lampiran pengumuman Wali Kota Pematang Siantar Nomor 814/6198/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Hasil Pendataan Tenaga Non ASN dan Honorer eks K-II di lingkungan Pemko Pematang Siantar Tahun 2022.

Berita Mistar sebelumnya, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor : 800/0891/II/2022 tanggal 11 Februari 2022, telah dilaksanakan updating dan validasi data Tenaga Honorer dan THL di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Hasilnya tenaga honorer sebanyak 602 orang, THL 933 orang, sehingga totalnya menjadi 1.535 orang. Sementara pendataan yang diumumkan hanya sebanyak 682 orang.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles