17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag Buat Urus Paspor Umrah, Begini Kata Kemenag Pematang Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan terbaru, dimana syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut atau tidak ada lagi.

Kementerian Agama Republik Indonesia cabang Kota Pematang Siantar menaggapi hal tersebut melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Luhut Ritonga mengatakan Surat Edaran Ditjen Imigrasi itu sudah diinformasikan ke seluruh Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

“Kemenag tidak keberatan ataupun mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus. Sah-sah saja, itu kan sudah keputusan Kemenkumham di Ditjen Imigrasi sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor,” katanya, Senin (6/3/23).

Baca juga:Guru Honorer Ini Terharu Dapat Umrah Gratis dari Haji Novri Aritonang

Luhut menjelaskan, bahwasanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang mencabut surat rekomendasi dari Kemenag hanya untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

“Sementara untuk haji reguler masih memberlakukan surat rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota setempat,” ujarnya.

Luhut menambahkan, jika hal tersebut dapat mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Kemenag selalu memberikan pelayanan secara maksimal bagi seluruh jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air kembali.

Dia juga tidak menampik bahwa tujuan kebijakan tersebut dilakukan sebenarnya memang untuk mempermudah para jemaah yang akan berangkat ke tanah suci. Meski begitu, ucap dia, disisi lain ada sisi negatif jika dilakukannya pencabutan surat rekomendasi dari Kemenag.

Menurutnya, kalau untuk umrah, tidak ada lagi surat rekomendasi. Jadinya ambil jalan sendiri masing-masing saja. Apabila nanti terjadi penipuan ataupun lainnya yang mengganggu keamanan jamaah tersebut misalnya, seperti penelantaran jamaah tersebut, siapa yang akan tanggung jawab?

“Tapi di sisi lain persoalannya sekarang siapa yang akan mengontrol para jamaah. Apakah bisa pemastian kepulangan jamaah umrah tidak ada masalah. Terutama pada tempat-tempat yang akan dilaluinya hingga ke Arab Saudi,” ungkapnya.

Baca juga:Paket Haji di Saudi Turun tapi ONH RI Melejit Naik, Ini Penjelasan Kemenag

Jadi, disitulah sisi negatif nya kelak apabila terjadi. Hal ini yang juga dikhawatirkan Kemenag. Apakah pihak imigrasi mau tanggung jawab pada jamaah tersebut? Apalagi terkadang ada penyelenggara umrah dan haji lari dari tanggung jawabnya.

“Sisi negatif ini nantinya yang dikhawatirkan terjadi, sehingga tidak ada kontrol dari Pemerintah. Jadi jangan disalahkan kementerian Agama kalau ada jamaah yang ditelantarkan oleh para travel,” tegas Luhut.

Karena sudah dicabut, ucap Luhut, nantinya jamaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. “Kita dukung Ditjen Imigrasi, tidak lagi persulit jamaah,” pungkasnya. (yetty/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles