22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dinsos Siantar: Pengambilan BLT Dampak Kenaikan BBM Tidak Ada Perpanjangan Waktu

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 19.116 Kepala Keluarga (KK) dinyatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematang Siantar menyatakan bahwa data warga penerima bantuan tersebut sudah lengkap dan layak untuk menerima bantuan tersebut.

“Dalam hal verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima Bantuan, kami bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti kelurahan, kecamatan, dan Relawan Sosial Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” kata Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, Senin (17/10/22).

Baca Juga:329 Warga Miskin di Kecamatan Gunung Meriah Terima BLT BBM

Dia juga menambahkan bahwa penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan pada November dan Desember. Warga yang mendapatkan bantuan BLT BBM ini merupakan warga di luar dari penerima bansos PKH, BNPT dan lainnya.

Lantas, sampai kapan bantuan tersebut disalurkan? Pariaman mengatakan, bahwa pembagian BLT dampak kenaikan BBM itu hanya dilaksanakan satu hari saja. Dia menegaskan tidak ada penambahan ataupun perpanjangan waktu.

“Maka dari itu, kami mohon bagi warga yang sudah mendapat informasi kapan jadwalnya untuk mendapatkan bantuan BLT dampak kenaikan BBM ini harus sesuai jadwal, tidak ada perpanjangan waktu,” tukas Pariaman.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya masih memberikan keringanan pada masyarakat yang tidak bisa mengambil langsung bantuan tersebut, dikarenakan sakit ataupun sedang berada di luar daerah saat itu.

Baca Juga:Warga Sipispis Terima BLT BBM Rp300 Ribu dari Kantor Pos

“Silakan pakai surat kuasa di atas materai. Dan tunjukkan KTP dan KK yang bersangkutan (warga asli yang menerima bantuan). Kami tetap akan layani,” katanya.

Apabila pada saat pembagian ada yang tidak datang, baik si penerima langsung ataupun yang mewakili dengan menunjukkan surat kuasa, maka pihaknya tidak akan melayaninya lagi.

Pariaman menegaskan, jika warga yang tidak mengambil bantuan sosial itu, maka tidak ada pengalihan kepada warga yang lainnya. Pihaknya menganggap bahwa warga tersebut tidak membutuhkannya.

“Dana yang tidak diambil warga pada saat penyaluran berlangsung, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah, bukan dialihkan kepada warga lain,” tegas Pariaman.

Alasannya, dana tersebut dikembalikan dan tidak langsung dialihkan pada saat pelaksanaan penyaluran BLT dampak kenaikan BBM berlangsung, karena pemberian kepada warga harus melalui beberapa proses. Salah satunya proses verifikasi data, apakah orang tersebut layak atau tidak mendapatkan bantuan itu. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles