10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Diimingi Proyek Agar Kembalikan Temuan BPK, Rekanan di Siantar Merasa Dikadali

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejumlah proyek tahun 2021 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas temuan itu, para rekanan pelaksana proyek diminta melakukan pengembalian kelebihan bayar yang beragam besarannya.

Sesuai aturannya, pengembalian itu bisa dicicil oleh pihak rekanan yang bersangkutan. Seperti disampaikan salah seorang rekanan Dinas PRKP yang proyeknya juga ikut dalam temuan BPK tersebut.

“Waktu itu aku mencicil Rp2 juta,” ujar rekanan yang namanya enggan dipublikasikan itu saat bertemu MISTAR.ID, Jumat (16/9/22).

Baca Juga:BBM Naik, Gapensi Siantar Minta Eskalasi, Dinas PRKP Survei Harga Material Proyek

“Tapi, supaya bisa dapat (opini) WTP (Wajar Tanpa Pengeculian) dari BPK, kami diminta agar melakukan pengembalian minimal setengah, dengan catatan bahwa kami akan mendapat proyek lagi di APBD induk tahun 2022. Karena dijanjikan begitu, para rekanan langsung melakukan pengembalian, ada yang langsung lunas, dan ada yang membayar setengah. Tapi ada juga yang menolak,” bebernya.

Seiring berjalan waktu, pihak rekanan mempertanyakan proyek yang dijanjikan itu kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP Kota Pematang Siantar, Ali Akbar.

“Waktu kutanya, dia bilang tidak ada. Dia kembali berjanji akan memberikan proyek P-APBD tahun 2022. Padahal, sakit kali kami rasa waktu jadi temuan itu, tapi hanya dapat iming-iming,” bebernya dengan nada yang kesal.

Terpisah saat dikonfirmasi, Ali Akbar yang ditemui di Kantor Dinas PRKP Jalan Tarutung Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat mengatakan, bahwa pengembalian atas temuan itu kewajiban rekanan yang harus ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari.

Baca Juga:Ratusan Rekanan Siantar/Simalungun “Menjerit” Dihantam Kenaikan Harga BBM

“Kalau temuan, itukan kewajiban daripada rekanan untuk mengembalikannya. Itu ada limit waktu 60 hari. Kalau WTP itu tidak ada kaitannya ke pembayaran rekanan, mereka wajib harus membayar. Itukan nanti sampai teguran satu, dua dan tiga. Dan kalau sudah (teguran ketiga), kami akan menyampaikannya ke APH,” ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai rekanan yang dijanjikan mendapatkan proyek di APBD induk tahun 2022, namun rekanan kembali dijanjikan akan mendapat proyek di P-APBD, awalnya Ali membantah dan mempertanyakan bukti.

“Itu gak ada, apa buktinya,” ujarnya.

Namun tak lama, Ali tdak dapat mengelak.

“Kita usahakan, bukan kita janjikan. Kalau kata-kata itu, kita usahakan,” ungkapnya.

Baca Juga:Rekanan Pengadaan HT di Kantor Sandi Medan Divonis 5 Tahun

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai kendala untuk mewujudkan itikad baiknya yang mengatakan akan mengusahakan paket atau proyek kepada rekanan, Ali mengakau, paket di Dinas PRKP tidak cukup untuk dibagikan kepada rekanan tersebut.

“Ya ternyata, gak cukup paket kita, gak ada yang bisa dikerjakan,” ujar Ali, yang menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada proyek di Dinas PRKP yang dikerjakan.

Mendapati pernyataan itu, MISTAR.ID menanyakan kendala yang membuat belum ada proyek tahun 2022 di Dinas PRKP yang dikerjakan.

“Banyak perusahaan yang gak aktif sekarang, ada persyaratan-persyaratan yang tidak terpenuhi. Apa itu ya, SBU atau apa namanya, itu banyak yang mati. Jadi kalau ku dengar dari asosiasi, di Siantar-Simalungun ini paling banyak 60 perusahaan yang bisa,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles