8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Diduga Korsleting Listrik, Kabel Terminal Jadi Barang Bukti

Pematangsiantar/ Mistar

Kabel terminal dan kayu pintu yang terbakar diamankan dari lokasi kebakaran 1 unit rumah dinas Panti Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kebakaran rumah dinas, di Unit Pelayanan Sosial Tuna Rungu, Wicara dan Lanjut Usia yang terletak di Jalan SM Raja Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut, diduga akibat adanya korsleting listrik.

Seperti disampaikan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Resbon Gultom, ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa kebakaran yang menghanguskan 1 unit rumah dinas di Panti Sosial tersebut, Sabtu (11/4/20).

“Api berawal dari ruang tengah, diduga akibat dari korsleting listrik. Kabel terminal dan kayu pintu yang terbakar kita jadikan barang bukti,” ungkap Resbon yang kemudian merinci kerugian akibat bencana kebakaran, pada Jumat (10/4/20) sore kemarin.

“Korban manusia tidak ada, total kerugian akibat kebakaran diperkirakan Rp150 juta dengan rincian, Rp50 juta kerugian keluarga yang menempati rumah dinas sosial, dan Rp100 juta untuk bangunan yang terbakar,” bebernya.

Mengenai kronologi kebakaran, dijelaskan Resbon, saat itu sekira jam 16.40 WIB, penghuni rumah yakni pegawai Panti Sosial Elkhia Upik (56) dan suaminya Zulfahri Masution (60), pergi menghadiri acara keluarga.

Sekitar jam 17.02 WIB, kata Resbon, seorang pegawai dinas sosial bernama Erwin Hutasuhut (50), menelepon korban untuk memberitahukan rumah korban muncul api dari jendela. Selanjutnya pengawai itu langsung menghubungi pemadam kebakaran.

“Setelah pemadam kebakaran Pemko Pematangsiantar dan pemadam kebakaran dari STTC tiba di lokasi, api berhasil dipadamkan sekitar jam 17.45 WIB,” katanya.

Penulis : Ferry

Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles