16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Demo Futasi, Desak Polres Siantar Berhenti Kriminalisasi Petani

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Warga yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) mendesak Polres Pematang Siantar agar berhenti melakukan kriminalisasi kepada petani yang ada di Kampung Gurilla Siantar.

Saat demo di depan kantor Polres Pematang Siantar, massa juga mendesak polisi mencabut status tersangka rekan mereka FS. Sebab Proses penetapan itu dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Mengenai masyarakat Futasi, namanya mereka (pihak PTPN) datang mau merusak rumah kami, masyarakat menghalangi. Itulah yang terjadi,” ucap Ketua Futasi, Tiomerli Sitinjak pada Selasa (5/12/23).

Baca juga: Konflik Saling Lapor Antara PT PN III dan Futasi, Polres Siantar Bakal Rampungkan Pemeriksaan

Saat tempat tinggalnya hendak dirusak, FS kata Tiomerli melakukan upaya perlawanan dengan membakar ban. Bahkan FS disebut sempat dikeroyok oleh pihak sekuriti PTPN III.

“Dia (FS) berupaya menghindari alat berat agar rumahnya tidak kena. Yang kami sesalkan, kami petani tidak bisa lagi menanam apapun di sana. Kami coba tanam tanaman (secara sembunyi-sembunyi), itupun dirusak,” terangnya.

“Jadi penghasilan kami di sana sama sekali sudah tidak ada lagi. Masyarakat di sana menangis semua. Kami sudah susah mencari kehidupan, susah sekali menyambung hidup,” lirihnya dengan menangis.

Baca juga: Dipukuli Oknum Security PTPN III Kebun Bangun, Ketua Futasi Melapor ke Polres

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Gurila yang juga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor mempertanyakan penetapan tersangka FS. Menurutnya, cacat hukum dan tidak sesuai SOP.

Dia menganggap ada perlakukan yang janggal, dan seharusnya polisi bertindak adil tanpa pandang bulu atau status jabatan. Untuk status FS, polisi justru tidak melakukan pemeriksaan saksi terlapor serta tidak melibatkan terlapor dalam gelar perkara dan tidak dilakukan konfrontasi.

“Ini bentuk penindasan, pelanggaran HAM untuk bisa hidup, bisa mencari makan. Ada 100 KK masyarakat di sana. Patuhi Keputusan Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden dalam penyelesaian konflik agraria di Kampung Baru Gurila Kota Pematang Siantar,” ucap Parluhutan. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles