22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Banner Reklame Ditertibkan Dipasang Lagi, Satpol PP Siantar: Seandainya ada Perda Trantibum

Siantar, MISTAR.ID

Penertiban banner reklame di tiang-tiang pinggir jalan umum yang dilakukan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar sepertinya tidak akan ada habisnya.

Betapa tidak, usai ditertibkan di satu wilayah Kecamatan, banner reklame lainnya akan muncul atau dipasang lagi di tiang-tiang pinggir jalan umum di Kecamatan lainnya. Artinya, meski penertiban rutin dilakukan, banner reklame itu akan muncul lagi.

Lalu apa yang bisa dilakukan pihak Satpol PP Siantar agar bisa menimbulkan efek jera kepada pihak yang memasang banner tersebut?

Baca juga: Satpol PP Siantar Tertibkan Banner Iklan Rokok yang Semrawut Menempel di Tiang

Berikut penjelasan Kepala Satpol PP Siantar, Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda), Mangaraja Nababan.

“Saat ini kita hanya bisa menyurati. Kalau dipasang lagi, ya kita tertibkan lagi,” ujar Mangaraja yang ditemui mistar.id usai sejumlah personil Satpol PP melakukan penertiban banner reklame di tiang-tiang tepi jalan umum di Jalan Sangnaualuh, Jalan Ade Irma dan Jalan Kartini, Rabu (10/5/23).

Ketika diperjelas, langkah apa yang bisa dilakukan Satpol PP agar pihak pemasang banner reklame bisa jera atau tidak mengulangi perbuatannya, Mangaraja kembali mengatakan, pihaknya hanya bisa menyurati.

“Hanya itu lah yang bisa kita lakukan. Seandainya ada Perda Trantibum, itu mungkin bisa saya jawab,” ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP Siantar Raih Penghargaan Penegakan Perda dan Jaga Trantibum

Dijelaskan Mangaraja, pada Rancangan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Ranperda Trantibum) sudah pernah diajukan ke DPRD Siantar, namun tidak disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara ada diatur denda sampai sebesar Rp 150 juta yang dijatuhkan kepada pihak yang membandel melanggar aturan.

“Jadi di Perda itu, kalau disahkan, pelanggar aturan bisa kita sidangkan tindak pidana ringan (tipiring). Kita koordinasi ke Koordinator Pengawas (Korwas) yakni Kepolisian, untuk menyurati Pengadilan supaya melayangkan surat panggilan kepada pihak pelanggar agar menghadiri persidangan. Kita (Satpol PP) lah disana penyidiknya,” ujarnya mengakhiri. (ferry/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles